Ini 8 Golongan yang Berhak Menerima Zakat Fitrah dan yang Wajib Membayar Zakat
Zakat fitrah wajib ditunaikan bagi setiap Muslim. Berikut golongan orang yang berhak menerima zakat fitrah dan yang berkewajiban membayar.
Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
Ibnu Sabil adalah orang asing yang tidak memiliki biaya untuk kembali ke tanah airnya.
Golongan ibnu sabil di antaranya:
- Sedang dalam perjalanan di luar lingkungan negeri tempat tinggalnya.
- Perjalanan tersebut tidak bertentangan dengan syariat Islam.
Orang yang Berkewajiban Membayar Zakat Fitrah
Zakat fitrah wajib ditunaikan oleh:
(1) Setiap muslim karena untuk menutupi kekurangan puasa yang diisi dengan perkara sia-sia dan kata-kata kotor,
(2) Orang yang mampu mengeluarkan zakat fithri.
Baca juga: Berpuasa Tapi Masih Ghibah, Bagaimana Hukumnya? Simak Penjelasan Berikut
Baca juga: Hukum Membayar Zakat Fitrah di Awal Ramadan, Berikut Niat dan Doa Zakat Fitrah
Menurut mayoritas ulama, batasan mampu di sini adalah mempunyai kelebihan makanan bagi dirinya dan yang diberi nafkah pada malam dan siang hari ‘ied.
Jadi apabila keadaan seseorang seperti ini berarti dia dikatakan mampu dan wajib mengeluarkan zakat fithri.
Orang seperti ini yang disebut ghoni (berkecukupan) sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:
“Barangsiapa meminta-minta, padahal dia memiliki sesuatu yang mencukupinya, maka sesungguhnya dia telah mengumpulkan bara api.”
Mereka berkata, ”Wahai Rasulullah, bagaimana ukuran mencukupi tersebut?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ”Seukuran makanan yang mengenyangkan untuk sehari-semalam."
Dari syarat di atas menunjukkan bahwa kepala keluarga wajib membayar zakat fithri orang yang ia tanggung nafkahnya.
Menurut Imam Malik, ulama Syafi’iyah dan mayoritas ulama, suami bertanggung jawab terhadap zakat fithri si istri karena istri menjadi tanggungan nafkah suami.
(Tribunnews.com/Yurika)