Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Ramadan

Besaran Zakat Fitrah 2022 di Jakarta, Jawa Barat, Tangerang, DIY, Madiun, Bila Dibayar dengan Uang

Simak besaran zakat fitrah tahun 2022 jika membayar menggunakan uang di Jakarta, Tangerang, Jawa Barat, hingga Madiun.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Besaran Zakat Fitrah 2022 di Jakarta, Jawa Barat, Tangerang, DIY, Madiun, Bila Dibayar dengan Uang
TRIBUN JABAR/TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
lustrasi warga membayar zakat fitrah - Simak besaran zakat fitrah tahun 2022 jika membayar menggunakan uang di Jakarta, Tangerang, Jawa Barat, hingga Madiun. 

TRIBUNNEWS.COM - Inilah besaran zakat fitrah 2022 bila dibayarkan menggunakan uang untuk wilayah DKI Jakarta, Jawa Barat, Tangerang, dan DIY.

Artikel ini juga dilengkapi bacaan niat zakat fitrah untuk diri sendiri, istri, anak, hingga anggota keluarga lain.

Diketahui, pada bulan Ramadhan menjelang Idul Fitri, umat Islam diwajibkan untuk membayar zakat fitrah.

Masyarakat bisa menunaikan membayar zakat fitrah melalui Baznas, lembaga amil zakat, atau masjid di lingkungan setempat.

Baca juga: Jadwal Imsak dan Azan Subuh Kota Serang Rabu, 13 April 2022, Dilengkapi Niat Puasa Ramadan

Baca juga: Suami Istri Belum Mandi Junub hingga Imsak Tiba, Apakah Bisa Lanjut Puasa? Simak Penjelasannya

Adapun besaran zakat fitrah yang harus dikeluarkan sebesar satu sha' yang nilainya sama dengan 2,5 kilogram beras, gandum, kurma, sagu, dan sebagainya atau 3,5 liter beras yang disesuaikan konsumsi perorangan sehari-hari.

Namun, para ulama, di antaranya Shaikh Yusuf Qardawi membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara 1 sha' gandum, kurma, atau beras.

Nominal zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang, menyesuaikan harga beras yang dikonsumsi.

BERITA TERKAIT

Artinya, besaran zakat fitrah antar daerah bisa berbeda-beda karena mengikuti standar harga yang berlaku.

Berikut daftar besaran nominal zakat fitrah 2022 bila diuangkan sesuai keputusan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) setiap daerah:

1. DKI Jakarta

Besaran zakat fitrah 2022 untuk wilayah DKI Jakarta ditetapkan sebesar Rp 45 ribu/jiwa.

Artinya, jika dalam satu keluarga memiliki empat anggota keluarga, maka ia wajib membayar zakat fitrah sebesar Rp 180 ribu.

Hal ini sesuai SK Ketua BAZNAS No. 10 Tahun 2022 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibu Kota DKI Jakarta Raya dan sekitarnya.

Dikutip dari baznas.go.id, BAZNAS akan menyalurkan zakat fitrah dalam bentuk beras kepada mustahik.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas