Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Ramadan

Besaran Zakat Fitrah 2022 di Jakarta, Jawa Barat, Tangerang, DIY, Madiun, Bila Dibayar dengan Uang

Simak besaran zakat fitrah tahun 2022 jika membayar menggunakan uang di Jakarta, Tangerang, Jawa Barat, hingga Madiun.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Besaran Zakat Fitrah 2022 di Jakarta, Jawa Barat, Tangerang, DIY, Madiun, Bila Dibayar dengan Uang
TRIBUN JABAR/TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
lustrasi warga membayar zakat fitrah - Simak besaran zakat fitrah tahun 2022 jika membayar menggunakan uang di Jakarta, Tangerang, Jawa Barat, hingga Madiun. 

- Kabupaten Ciamis Rp 27.500

- Kota Cirebon Rp 35 ribu

- Kabupaten Bogor Rp 37.500

- Kabupaten Garut Rp 30 ribu

Baca juga: Jadwal Imsak dan Azan Subuh Kota Semarang Rabu, 13 April 2022 atau 11 Ramadan 1443 H

3. Tangerang

Besaran zakat fitrah 2022 di Tangerang
Besaran zakat fitrah 2022 di Tangerang (tangerangkota.kemenag.go.id)

Besaran zakat fitrah 2022 di Tangerang dan Tangerang Selatan juga lain lagi.

Dikutip dari tangerangkota.kemenag.go.id, besaran zakat fitrah 2022 di Tangerang dalam bentuk beras sebanyak 2,5 kg atau 3,5 liter.

Berita Rekomendasi

Bila dalam bentuk uang sebesar Rp 35 ribu.

Sementara untuk Kota Tangerang Selatan, besaran zakat fitrah 2022 ditetapkan kisaran Rp 35 ribu hingga Rp 50 ribu.

"Masyarakat silahkan memilih dari yang terendah sampai yang tertinggi sesuai dengan apa yang dikonsumsi sehari-hari," kata Ketua Umum MUI Tangsel, KH Saidih.

4. Yogyakarta

Baznas Kota Yogyakarta juga telah menetapkan besaran zakat fitrah untuk Kota Yogyakarta pada Ramadan 1443 H.

Bila dalam bentuk uang, besaran zakat fitrah 2022 di Kota Yogyakarta adalah Rp 30 ribu.

Sementara dalam bentuk beras adalah 2,5 kg atau 3,5 liter beras.

Untuk besaran fidyah 2022 yaitu 0,625 kg atau dikonversi uang Rp 10 ribu.

5. Madiun

Terakhir untuk Kota Madiun, besaran zakat fitrah 2022 dalam bentuk uang adalah Rp 36 ribu atau beras sebanyak 3 kg.

Dikutip dari jatim.kemenag.go.id, untuk besaran pembayaran fidyah adalah satu porsi makanan seharga Rp 15 ribu atau 7 ons beras.

Baca juga: Jadwal Imsak dan Azan Subuh Surabaya Rabu, 13 April 2022, Dilengkapi Niat Puasa Ramadan

Bacaan Niat Zakat Fitrah

Pengendara bermotor membayar zakat fitrah kepada petugas lewat layanan Drive Thru Zakat, Infaq, dan Shadaqah yang diselenggarakan Pusat Zakat Umat (PZU) Persatuan Islam (Persis) di pinggir jalan depan Masjid PP Persis, Jalan Perintis Kemerdekaan (Viaduct), Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (10/5/2021). Layanan pembayaran zakat secara Drive Thru ini dilakukan guna memberikan kemudahan dan kecepatan kepada muzakki yang akan membayar zakat fitrah di saat pandemi Covid-19. Layanan ini dimulai pada 14 hari terakhir hingga malam takbiran. Disamping itu PZU Persis juga menerima layanan zakat, infaq, dan shadaqah panggilan ke rumah. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)
Pengendara bermotor membayar zakat fitrah kepada petugas lewat layanan Drive Thru Zakat, Infaq, dan Shadaqah yang diselenggarakan Pusat Zakat Umat (PZU) Persatuan Islam (Persis) di pinggir jalan depan Masjid PP Persis, Jalan Perintis Kemerdekaan (Viaduct), Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (10/5/2021).  (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

Masyarakat bisa menunaikan membayar zakat fitrah melalui Baznas, lembaga amil zakat, atau masjid di lingkungan setempat.

Saat menyerahkan zakat fitrah, maka membaca niat membayar zakat fitrah.

Inilah doa niat membayar zakat fitrah untuk diri sendiri, istri, anak, hingga anggota keluarga lain

- Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri

ﻧَﻮَﻳْﺖُ أَﻥْ أُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻧَﻔْسيْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

NAWAYTU AN UKHRIJA ZAKAATA AL-FITRI ‘AN NAFSI FARDHAN LILLAHI TA’ALA

Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri fardhu karena Allah Taala.

- Zakat Fitrah untuk Istri

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَﻦْ ﺯَﻭْﺟَﺘِﻲْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

NAWAYTU AN UKHRIJA ZAKAATA AL-FITRI ‘AN ZAUJATI FARDHAN LILLAHI TA’ALA

Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku fardhu karena Allah Taala.

- Zakat Fitrah untuk Anak Laki-laki

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻭَﻟَﺪِﻱْ … ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

NAWAYTU AN UKHRIJA ZAKAATA AL-FITRI ‘AN WALADI FARDHAN LILLAHI TA’ALA

Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku... (sebutkan nama) fardhu karena Allah Taala.

- Zakat Fitrah untuk Anak Perempuan

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَﻦْ ﺑِﻨْﺘِﻲْ … ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

NAWAYTU AN UKHRIJA ZAKAATA AL-FITRI ‘AN BINTI FARDHAN LILLAHI TA’ALA

Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku... (sebutkan nama) fardhu karena Allah Taala.

- Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Seluruh Keluarga

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَنِّيْ ﻭَﻋَﻦْ ﺟَﻤِﻴْﻊِ ﻣَﺎ ﻳَﻠْﺰَﻣُنِيْ ﻧَﻔَﻘَﺎﺗُﻬُﻢْ ﺷَﺮْﻋًﺎ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

NAWAYTU AN UKHRIJA ZAKAATA AL-FITRI ANNI WA AN JAMI’I MA YALZIMUNIY NAFAQATUHUM SYAR’AN FARDHAN LILLAHI TA’ALA

Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku fardhu karena Allah Taala.

- Niat Zakat Fitrah untuk Orang yang Diwakilkan

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ (..…) ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

NAWAYTU AN UKHRIJA ZAKAATA AL-FITRI 'AN (……) FARDHAN LILLAHI TA’ALA

Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk……..(sebutkan nama spesifik), fardhu karena Allah Taala.

Doa Menerima Zakat Fitrah

Setelah membaca niat dan menyerahkan zakat, orang yang menerimanya disunnahkan untuk mendoakan orang yang memberi zakat dengan doa-doa baik.

Doa seperti ini boleh diucapkan dalam bahasa apa pun.

Berikut satu di antara contohnya:

ﺁﺟَﺮَﻙ ﺍﻟﻠﻪُ ﻓِﻴْﻤَﺎ ﺍَﻋْﻄَﻴْﺖَ، ﻭَﺑَﺎﺭَﻙَ ﻓِﻴْﻤَﺎ ﺍَﺑْﻘَﻴْﺖَ ﻭَﺟَﻌَﻠَﻪُ ﻟَﻚَ ﻃَﻬُﻮْﺭًﺍ

Aajaraka Allahu fiima a’thayta, wa baaraka fiima abqayta wa ja’alahu laka thahuran

Artinya: Semoga Allah memberikan pahala atas apa yang engkau berikan, dan semoga Allah memberikan berkah atas harta yang kau simpan dan menjadikannya sebagai pembersih bagimu.

(Tribunnews.com/Sri Juliati)

Berita lain terkait zakat fitrah

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas