Tata Cara Bayar Zakat Fitrah: Lengkap Beserta Bacaan Niat juga Besaran Nominalnya
Berikut ini Tata Cara dan Niat Bayar Zakat, Lengkap Beserta Besaran Nominalnya
Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Garudea Prabawati
Dikutip dari Baznas.go.id, zakat fitrah dapat berupa beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter ber jiwa.
Zakat fitrah juga bisa berupa uang senilai 2,5 kg atau 3,5 liter beras.
Nominalnya sendiri menyesuaikan dengan beras yang dikonsumsi.
Yang berarti tiap daerah bisa berbeda nominal zakatnya.
Besaran zakat fitrah 2022 untuk wilayah DKI Jakarta ditetapkan sebesar Rp 45 ribu/jiwa.
Artinya, jika dalam satu keluarga memiliki empat anggota keluarga, maka ia wajib membayar zakat fitrah sebesar Rp 180 ribu.
Hal ini sesuai dengan SK Ketua BAZNAS No. 10 Tahun 2022 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibu Kota DKI Jakarta Raya dan sekitarnya.
Sementara di wilayah Jawa Barat, besaran uang untuk membayar zakat fitrah mulai dari Rp 25 ribu hingga Rp 40 ribu.
(Tribunnews.com, Renald/Sri Juliati)