Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun Ramadan Kebaikan Melokal

Wamenag Ingatkan Penceramah Jangan Sebar Pesan Yang Picu Perpecahan saat Bulan Ramadan

Zainut Tahid Sa’adi mengingatkan agar penceramah atau dai untuk tak sebar pesan yang memicu perpecahan selama bulan Ramadan.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Wamenag Ingatkan Penceramah Jangan Sebar Pesan Yang Picu Perpecahan saat Bulan Ramadan
Grafis Tribunnews.com/Ananda Bayu S
Wakil Menteri Agama - Zainut Tauhid Sa'adi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tahid Sa’adi mengingatkan agar penceramah atau dai untuk tak sebar pesan yang memicu perpecahan selama bulan Ramadan.

Hal itu sesuai surat edaran nomor 8 tahun 2022 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah pada Bulan Ramadan dan Idul Fitri 1443 H.

Menurut Zainut, penceramah harus menyampaikan pesan agama secara damai dan mengajak ke arah kerukunan. Isi ceramah yang menyinggung perbedaan dan bisa memicu perpecahan harus dijauhi.

"Kami juga mengimbau dalam surat edaran itu untuk para Dai, penceramah menyampaikan pesan-pesan agama secara damai yang mengajak kerukunan, kekeluargaan, ukhuwah dan juga tidak mempertentangkan persoalan-persoalan yang sifatnya furu'iyah masalah khilafiah, perbedaan-perbedaan," ujar Zainut seusai rakor lintas sektor di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (14/4/2022).

Namun sejauh ini, kata Zainut, penyelenggaraan ibadah selama bulan Ramadan juga telah berjalan lancar. Karena itu, trend positif tersebut harus dipertahankan.

Baca juga: Polri Siap Tindaklanjuti Instruksi Jokowi Soal Istri Dilarang Undang Penceramah Radikal

"Alhamdulillah selama 12 hari dalam pantauan kami surat edaran ini diterima dengan baik oleh masyarakat, masyarakat bisa melaksanakan ibadah Ramadannya dengan lancar, masjid-masjid penuh, ibadah teraweh, tadarusan itikaf dan ibadah ramadan lain bisa berjalan dengan baik," pungkas dia.

Di sisi lain, Zainut juga mendorong percepatan vaksinasi selama bulan Ramadan. Menurutnya, vaksinasi boleh dilaksanakan meskipun orang yang tengah berpuasa.

Berita Rekomendasi

"Itu juga diperkuat oleh fatwa dari Majelis Ulama Indonesia dari Nahdlatul Ulama dan juga dari Muhammadiyah yang memperbolehkan vaksin dilaksanakan pada saat orang melaksanakan ibadah puasa," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas