Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Ramadan

Besaran Nominal Zakat Fitrah 2022 Berupa Uang untuk Wilayah DKI Jakarta dan Jawa Barat, Beserta Niat

Diketahui, sakat fitrah bisa ditunaikan sejak awal Ramadhan dan paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan Shalat Idul Fitri.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Salma Fenty
zoom-in Besaran Nominal Zakat Fitrah 2022 Berupa Uang untuk Wilayah DKI Jakarta dan Jawa Barat, Beserta Niat
TRIBUN JABAR/TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Umat Muslim membayar zakat fitrah, infak, dan sedekah kepada Panitia Zakat DKM Masjid Al-Amanah, Rancamanyar Regency 1, Desa Rancamanyar, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung, Sabtu (23/5/2020). Zakat fitrah sebesar 2,5 persen yang diwajibkan kepada setiap Muslim yang mampu, dibayarkan setiap menjelang Idulfitri sebagai penyempurna ibadah puasa Ramadan. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) 

TRIBUNNEWS.COM - Berapa nominal zakat fitrah yang dibayarkan dalam bentuk uang?

Berikut keterangan jumlah zakat fitrah uang 2022, untuk wilayah DKI Jakarta dan Jawa Barat.

Diketahui, sakat fitrah bisa ditunaikan sejak awal Ramadhan dan paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan Shalat Idul Fitri.

Adapun penyalurannya kepada mustahik (penerima zakat) paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri.

Baca juga: Kapan Waktu yang Tepat untuk Membayar Zakat Fitrah? Ini Penjelasannya

Mengutip buku Panduan Lengkap Ibadah Muslimah, zakat fitrah juga disebut "shadaqatul fithr" atau sedekah karena berbuka atau mengakhiri puasa.

Zakat fitrah mempunyai dua tujuan yaitu sebagai pembersih ibadah puasa dari segala yang merusaknya dan sebagai pemberian kecukupan hidup kepada orang-orang miskin.

"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah sebagai pembersih orang yang puasa dari kesia-siaan perbuatan dan dari kata-kata kotor, serta sebagai pemberian makan bagi orang-orang miskin." (HR. Abu Daud dan Ibnu Majah).

Berita Rekomendasi

Besaran Zakat Fitrah di DKI Jakarta

Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 10 Tahun 2022 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya, ditetapkan bahwa nilai zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp45.000,-/hari/jiwa.

Besaran Zakat Fitrah di Jawa Barat

Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, berikut adalah besaran zakat fitrah 2022 di Jawa Barat dalam bentuk uang:

- Kota Bogor Rp 45 ribu

- Kabupaten Subang Rp 30 ribu

- Kabupaten Cirebon Rp 30 ribu

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas