Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Ramadan

Aturan dan Syarat Perjalanan Udara saat Mudik Lebaran 2022: Wajib Isi eHAC

Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh penumpang yang ingin melakukan perjalanan dengan pesawat.

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Sri Juliati
zoom-in Aturan dan Syarat Perjalanan Udara saat Mudik Lebaran 2022: Wajib Isi eHAC
TRIBUNNEWS/Jeprima
Petugas saat membersihkan area Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Rabu (26/1/2022). Bandara Halim Perdanakusuma mulai hari ini ditutup untuk dilakukan revitalisasi sebagai tindaklanjut dari terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 9 Tahun 2022 tentang Revitalisasi Fasilitas Pangkalan Tentara Nasional Indonesia/Bandar Udara Halim Perdanakusuma. Revitalisasi Bandara Halim dilakukan untuk memperbaiki fasilitas sisi darat maupun udara, dalam rangka meningkatkan aspek keselamatan, keamanan, dan kenyamanan penerbangan. 

- Download aplikasi PeduliLindungi versi terbaru;

- Log in atau buat akun baru bagi yang belum punya akun PeduliLindungi;

- Klik "eHAC" lalu klik "Buat eHAC";

- Pilih sarana perjalanan "udara";

- Pilih tanggal dan isi nomor penerbangan;

- Jika nomor penerbangan tidak ditemukan, isi data penerbangan secara manual dengan memilih nama maskapai, bandara keberangkatan, dan tujuan;

- Setelah informasi sesuai, klik "Lanjutkan";

BERITA TERKAIT

- Lalu isi "Data Personal", dapat diisi empat orang sekaligus;

- Bila dinyatakan 'layak untuk terbang', pilih simpan informasi yang telah diisi sebelumnya;

- Pilih "Konfirmasi".

(Tribunnews.com, Renald)(Kontan.co.id, SS. Kurniawan)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas