Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Ramadan

Besaran Zakat Fitrah 2022 di Jakarta, Tangerang, Jawa Barat, Madiun, DIY, Bila Dibayar dengan Uang

Berikut ini besaran zakat fitrah 2022 bila dibayarkan menggunakan uang untuk wilayah DKI Jakarta, Jawa Barat, Tangerang, dan DIY.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Miftah
zoom-in Besaran Zakat Fitrah 2022 di Jakarta, Tangerang, Jawa Barat, Madiun, DIY, Bila Dibayar dengan Uang
baznas.go.id
Berikut ini besaran zakat fitrah 2022 bila dibayarkan menggunakan uang untuk wilayah DKI Jakarta, Jawa Barat, Tangerang, dan DIY. 

Termasuk keluarga rentan yang mengalami kesulitan akibat dampak pandemi.

2. Jawa Barat

Besaran zakat fitrah 2022 di Jawa Barat (baznasjabar.org)

Sementara itu, di Jawa Barat, besaran zakat fitrah 2022 berbeda antar kota atau kabupaten, yaitu berkisar Rp 25 ribu hingga Rp 57 ribu.

Hal ini berdasarkan Surat Edaran Nomor 236/BAZNAS-JABAR/IV/2022 seperti dikutip Tribunnews.com dari baznasjabar.org.

Besaran membayar zakat fitrah 2022 berdasarkan harga yang ditetapkan dengan mengikuti standar harga yang berlaku di masing-masing daerah.

Inilah besaran zakat fitrah 2022 di wilayah Jawa Barat:

- Kota Bogor Rp 45 ribu

Berita Rekomendasi

- Kabupaten Subang Rp 30 ribu

- Kabupaten Cirebon Rp 30 ribu

- Kota Cimahi Rp 30 ribu

- Kota Bandung Rp 32 ribu

- Kabupaten Sumedang Rp 32.500

- Kabupaten Cianjur Rp 31 ribu; Rp 37 ribu; Rp 57.500

- Kabupaten Kuningan Rp 25 ribu

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas