NIAT Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri, Keluarga, dan Orang yang Diwakilkan Beserta Cara Bayarnya
Berikut ini bacaan niat zakat fitrah untuk diri sendiri, keluarga dan orang yang diwakilkan, beserta syaratnya.
Penulis: Adya Ninggar P
Editor: Nuryanti
- Harta tersebut merupakan barang halal dan diperoleh dengan cara yang halal;
- Harta tersebut dimiliki penuh oleh pemiliknya;
- Harta tersebut merupakan harta yang dapat berkembang;
- Harta tersebut mencapai nishab sesuai jenis hartanya;
- Harta tersebut melewati haul;
- Pemilik harta tidak memiliki hutang jangka pendek yang harus dilunasi.
Besaran Zakat Fitrah
Besarannya adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.
Akan tetapi, para ulama, di antaranya Shaikh Yusuf Qardawi telah membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha’ gandum, kurma atau beras.
Adapun nominal zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang, menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi.
Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 10 Tahun 2022 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya, ditetapkan bahwa nilai zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp45.000,-/hari/jiwa
Cara Membayar Zakat Fitrah
- Umat muslim dapat membayar zakat fitrah dalam bentuk makanan pokok (beras/gandum) atau uang seharga makanan pokok tersebut.
- Takar makanan pokok tersebut sesuai besaran membayar zakat yakni 1 sha' atau 2,5 kilogram.
- Membayar zakat fitrah boleh ditunaikan sejak awal bulan Ramadan.
Namun pada umumnya bisa dilakukan 3 hari menjelang hari raya Idul Fitri atau akhir Ramadan.
Umat muslim dapat membayar zakat berupa beras atau makanan pokok, seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.
- Ketika menyerahkannya maka membaca niat membayar zakat fitrah.
Waktu Menunaikan Zakat Fitrah
- Waktu Harus: dari awal Ramadhan sampai akhir bulan Ramadhan.
- Waktu Wajib: Setelah matahari terbenam pada akhir bulan Ramadhan.
- Waktu Afdhal: Setelah melaksanakan solat subuh pada hari akhir Ramadhan sampai sebelum mengerjakan sholat idul fitri.
- Waktu Makruh: Melaksanakan sholat idul fitri sehingga sebelum terbenam matahari.
- Waktu Haram: Setelah matahari terbenam pada hari raya Idul Fitri.
Asnaf (8 Golongan) Penerima Zakat
Dalam QS. At-Taubah ayat 60, ada delapan golongan orang yang menerima zakat yaitu:
1. Fakir, ialah mereka yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup.
2. Miskin, ialah mereka yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar kehidupan.
3. Amil, ialah mereka yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat.
4. Mualaf, ialah mereka yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menguatkan dalam tauhid dan syariah.
5. Riqab, ialah budak atau hamba sahaya yang ingin memerdekakan dirinya.
6. Gharimin, ialah mereka yang berhutang untuk kebutuhan hidup dalam mempertahankan jiwa dan izzahnya.
7. Fisabilillah, ialah mereka yang berjuang di jalan Allah dalam bentuk kegiatan dakwah, jihad dan sebagainya.
8. Ibnu Sabil, ialah mereka yang kehabisan biaya di perjalanan dalam ketaatan kepada Allah.
(Tribunnews.com/Nadya)
Simak berita lain terkait Zakat Fitrah