Syarat Ketentuan Penukaran Uang Baru Secara Online Melalui Aplikasi PINTAR Bank Indonesia
Tukar uang baru dapat dilakukan secara online melalui aplikasi PINTAR dari Bank Indonesia, simak syarat ketentuan penukaran uang baru berikut ini.
Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Miftah
TRIBUNNEWS.COM - Simak syarat ketentuan penukaran uang rupiah baru secara online.
Bank Indonesia menyediakan layanan penukaran uang baru untuk sambut lebaran tahun 2022.
Penukaran uang baru dapat dilakukan secara online hanya melalui aplikasi.
Dikutip dari Instagram @bank_indonesia, proses penukaran uang baru ini dapat dilakukan cukup melalui aplikasi PINTAR dari Bank Indonesia (BI).
Baca juga: Gelar Serambi Rupiah Ramadhan di Pesantren, BI ajak Santri Cintai Rupiah
Baca juga: Nilai Tukar Rupiah Merosot 0,33 Persen di Kuartal I 2022
Syarat Ketentuan Penukaran Uang:
- Pemesanan dapat dilakukan sesuai jumlah kuota pemesanan yang tersedia
- Pemesanan dapat dilakukan mulai H-7 sebelum jadwal pelaksanaan penukaran
- Pemesanan dengan NIK KTP yang sama dapat dilakukan apabila pemesanan sebelumnya telah selesai
> Sebelum Melakukan Penukaran Uang Baru, Sebaiknya:
- Menghitung total nominal uang Rupiah yang akan ditukarkan
- Memilah dan mengemas uang Rupiah yang ditukarkan. Tata cara pemilahan dan pengemasan uang Rupiah yaitu:
a. Uang Rupiah dipilah menurut jenis pecahan dan tahun emisi, serta disusun searah
b. Tidak menggunakan selotip, perekat, lakban, atau steples untuk mengelompokkan atau menggabungkan uang Rupiah
Baca juga: Cara Tukar Uang Rupiah Baru Melalui Kas Keliling BI, Berikut Syarat dan Ketentuannya
Baca juga: BSI Siapkan Uang Tunai Rp11,09 triliun Untuk Kebutuhan Idul Fitri
Cara Tukar Uang Baru Secara Online: