Syarat Ketentuan Penukaran Uang Baru Secara Online Melalui Aplikasi PINTAR Bank Indonesia
Tukar uang baru dapat dilakukan secara online melalui aplikasi PINTAR dari Bank Indonesia, simak syarat ketentuan penukaran uang baru berikut ini.
Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Miftah
Tribun Jabar/GANI KURNIAWAN
Ilustrasi Penukaran Uang Baru - Tukar uang baru dapat dilakukan secara online melalui aplikasi PINTAR dari Bank Indonesia, simak syarat ketentuan penukaran uang baru berikut ini.
- Siapkan KTP
- Buka laman https://pintar.bi.go.id
- Pilih menu "Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling"
- Kemudian ikuti petunjuk pengisian
> Pilih provinsi lokasi penukaran uang Rupiah melalui kas keliling yang diinginkan.
> Pilih lokasi dan tanggal kas keliling yang tersedia.
> Lakukan pengisian data pemesanan meliputi:
Berita Rekomendasi
NIK-KTP;
Nama;
No telepon;
Email.
> Mengisi jumlah lembar/keping uang Rupiah yang akan ditukarkan melalui kas keliling sesuai peraturan jumlah dan jenis pecahan yang telah ditentukan Bank Indonesia.
> Melakukan pemesanan untuk selanjutnya memperoleh bukti pemesanan layanan penukaran uang Rupiah melalui kas keliling.
> Saat Melakukan Penukaran Uang: