Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Ramadan

Syarat Ketentuan Penukaran Uang Baru Secara Online Melalui Aplikasi PINTAR Bank Indonesia

Tukar uang baru dapat dilakukan secara online melalui aplikasi PINTAR dari Bank Indonesia, simak syarat ketentuan penukaran uang baru berikut ini.

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Miftah
zoom-in Syarat Ketentuan Penukaran Uang Baru Secara Online Melalui Aplikasi PINTAR Bank Indonesia
Tribun Jabar/GANI KURNIAWAN
Ilustrasi Penukaran Uang Baru - Tukar uang baru dapat dilakukan secara online melalui aplikasi PINTAR dari Bank Indonesia, simak syarat ketentuan penukaran uang baru berikut ini. 

- Siapkan KTP

- Buka laman https://pintar.bi.go.id

- Pilih menu "Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling"

- Kemudian ikuti petunjuk pengisian

> Pilih provinsi lokasi penukaran uang Rupiah melalui kas keliling yang diinginkan.

> Pilih lokasi dan tanggal kas keliling yang tersedia.

> Lakukan pengisian data pemesanan meliputi:

Berita Rekomendasi

NIK-KTP;

Nama;

No telepon;

Email.

> Mengisi jumlah lembar/keping uang Rupiah yang akan ditukarkan melalui kas keliling sesuai peraturan jumlah dan jenis pecahan yang telah ditentukan Bank Indonesia.

> Melakukan pemesanan untuk selanjutnya memperoleh bukti pemesanan layanan penukaran uang Rupiah melalui kas keliling.

> Saat Melakukan Penukaran Uang:

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas