Syarat Ketentuan Penukaran Uang Baru Secara Online Melalui Aplikasi PINTAR Bank Indonesia
Tukar uang baru dapat dilakukan secara online melalui aplikasi PINTAR dari Bank Indonesia, simak syarat ketentuan penukaran uang baru berikut ini.
Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Miftah
TRIBUNNEWS.COM - Simak syarat ketentuan penukaran uang rupiah baru secara online.
Bank Indonesia menyediakan layanan penukaran uang baru untuk sambut lebaran tahun 2022.
Penukaran uang baru dapat dilakukan secara online hanya melalui aplikasi.
Dikutip dari Instagram @bank_indonesia, proses penukaran uang baru ini dapat dilakukan cukup melalui aplikasi PINTAR dari Bank Indonesia (BI).
Baca juga: Gelar Serambi Rupiah Ramadhan di Pesantren, BI ajak Santri Cintai Rupiah
Baca juga: Nilai Tukar Rupiah Merosot 0,33 Persen di Kuartal I 2022
Syarat Ketentuan Penukaran Uang:
- Pemesanan dapat dilakukan sesuai jumlah kuota pemesanan yang tersedia
- Pemesanan dapat dilakukan mulai H-7 sebelum jadwal pelaksanaan penukaran
- Pemesanan dengan NIK KTP yang sama dapat dilakukan apabila pemesanan sebelumnya telah selesai
> Sebelum Melakukan Penukaran Uang Baru, Sebaiknya:
- Menghitung total nominal uang Rupiah yang akan ditukarkan
- Memilah dan mengemas uang Rupiah yang ditukarkan. Tata cara pemilahan dan pengemasan uang Rupiah yaitu:
a. Uang Rupiah dipilah menurut jenis pecahan dan tahun emisi, serta disusun searah
b. Tidak menggunakan selotip, perekat, lakban, atau steples untuk mengelompokkan atau menggabungkan uang Rupiah
Baca juga: Cara Tukar Uang Rupiah Baru Melalui Kas Keliling BI, Berikut Syarat dan Ketentuannya
Baca juga: BSI Siapkan Uang Tunai Rp11,09 triliun Untuk Kebutuhan Idul Fitri
Cara Tukar Uang Baru Secara Online:
- Siapkan KTP
- Buka laman https://pintar.bi.go.id
- Pilih menu "Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling"
- Kemudian ikuti petunjuk pengisian
> Pilih provinsi lokasi penukaran uang Rupiah melalui kas keliling yang diinginkan.
> Pilih lokasi dan tanggal kas keliling yang tersedia.
> Lakukan pengisian data pemesanan meliputi:
NIK-KTP;
Nama;
No telepon;
Email.
> Mengisi jumlah lembar/keping uang Rupiah yang akan ditukarkan melalui kas keliling sesuai peraturan jumlah dan jenis pecahan yang telah ditentukan Bank Indonesia.
> Melakukan pemesanan untuk selanjutnya memperoleh bukti pemesanan layanan penukaran uang Rupiah melalui kas keliling.
> Saat Melakukan Penukaran Uang:
- Membawa bukti pemesanan penukaran dalam bentuk digital atau hasil cetak saat melakukan penukaran.
- Membawa uang Rupiah yang telah dihitung dan dikelompokkan berdasarkan jenis pecahan dan tahun emisi uang, serta disusun searah.
- Selalu menerapkan protokol kesehatan sebagai upaya untuk pencegahan penularan Covid-19 seperti memakai masker dan menjaga jarak.
Dalam penukaran uang Rupiah melalui kas keliling, Anda dapat melakukan penukaran uang Rupiah untuk jumlah dan jenis pecahan yang telah ditentukan Bank Indonesia.
Lokasi Penukaran Uang Baru
Setelah melakukan pemesanan penukaran uang secara online, Anda dapat langsung datang ke Kas Keliling terdekat.
Kas keliling adalah layanan penukaran uang Rupiah kepada masyarakat yang dilakukan di luar area kantor Bank Indonesia sebagai wujud komitmen Bank Indonesia dalam memberikan layanan kas yang prima agar masyarakat semakin mudah untuk memperoleh uang Rupiah layak edar dalam jumlah yang cukup dan pecahan yang sesuai.
Lokasi penukaran uang Rupiah melalui kas keliling dilakukan di luar kantor Bank Indonesia pada lokasi yang telah ditetapkan Bank Indonesia dan dapat dilihat pada aplikasi PINTAR.
Jadwal Penukaran Uang Baru
Waktu penukaran uang Rupiah melalui kas keliling di luar kantor Bank Indonesia dilakukan pada tanggal dan waktu yang telah ditetapkan Bank Indonesia dan dapat dilihat pada aplikasi PINTAR.
(Tribunnews.com/Oktavia WW)
Berita lain terkait Tukar Uang Baru Secara Online