Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Ramadan

Waktu yang Tepat untuk Bayar Zakat Fitrah, Simak Besaran hingga Bentuk-bentuk Zakat

Kapan waktu yang tepat untuk membayar zakat fitrah selama bulan Ramadan 2022 ini? Simak besaran hingga bentuk-bentuk zakat fitrah

Penulis: Nuryanti
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
zoom-in Waktu yang Tepat untuk Bayar Zakat Fitrah, Simak Besaran hingga Bentuk-bentuk Zakat
TRIBUN JABAR/TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
lustrasi warga membayar zakat fitrah - Kapan waktu yang tepat untuk membayar zakat fitrah selama bulan Ramadan 2022 ini? Simak besaran hingga bentuk-bentuk zakat fitrah 

TRIBUNNEWS.COM - Kapan waktu yang tepat untuk membayar zakat fitrah selama bulan Ramadan 2022 ini? Simak besaran hingga bentuk-bentuk zakat fitrah.

Zakat fitrah dapat dimaknai sebagai bentuk kepedulian terhadap orang yang kurang mampu.

Yakni membagi rasa kebahagiaan dan kemenangan di hari raya yang dapat dirasakan semuanya termasuk masyarakat miskin yang serba kekurangan.

Zakat fitrah wajib ditunaikan bagi setiap jiwa, dengan syarat beragama Islam, hidup pada saat bulan Ramadhan, dan memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri.

Baca juga: Golongan Orang yang Wajib Membayar Zakat Fitrah dan Berhak Menerima Zakat Fitrah

Dilansir laman baznas.go.id, besaran zakat fitrah adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.

Para ulama, di antaranya Shaikh Yusuf Qardawi telah membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha’ gandum, kurma atau beras.

Nominal zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang, menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi.

Berita Rekomendasi

Berdasarkan SK Ketua BAZNAS Nomor 10 Tahun 2022 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya, ditetapkan bahwa nilai zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp45.000,-/hari/jiwa.

Baca juga: NIAT Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri, Keluarga, dan Orang yang Diwakilkan Beserta Cara Bayarnya

Bentuk Zakat Fitrah

Mantan ketua Ikatan Dai Indonesia (Ikadi) Jawa Tengah, Wahid Ahmadi menyampaikan, zakat fitrah sebaiknya dibayar dengan bahan makanan pokok.

Adapun bahan makanan pokok yang bisa dibayarkan yakni gandum, roti, ataupun beras.

"Bentuk zakat fitrah yang dibayarkan itu bahan makanan pokok ya, kalau dulu gandum lalu roti."

"Tapi kalau di Indonesia umumnya beras, itu adalah bentuk-bentuk zakat fitrah," ujarnya dalam tayangan YouTube Tribunnews.com.

Baca juga: Besaran Zakat Fitrah Tahun 2022, Lengkap dengan Bacaan Niat dan Tata Cara Membayar Zakat

Mengenai membayar zakat fitrah dengan uang sebagai pengganti bahan makanan, itu juga diperbolehkan.

"Sebagian kemudian mengatakan boleh berupa uang."

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas