Bacaan Niat Zakat Fitrah, Waktu Pembayaran dan Besarannya Jika Dibayar dengan Uang di 11 Daerah
Simak bacaan niat zakat fitrah, waktu pembayaran dan besarannya apabila dibayarkan dengan menggunakan uang.
Penulis: Daryono
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
TRIBUNNEWS.COM - Simak bacaan niat zakat fitrah, waktu pembayaran dan besarannya apabila dibayarkan dengan menggunakan uang.
Zakat fitrah merupakan salah satu rukun Islam dan wajib dibayarkan oleh Umat Islam.
Perintah zakat tertuang dalam hadist yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar ra:
Berikut bunyi hadistnya sebagaimana dikutip dari website Badan Amin Zakat Nasional, baznas.go.id:
"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat.” (HR Bukhari Muslim).
Besaran zakat fitrah yang dibayarkan yakni beras atau makanan pokok masyarakat setempat seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.
Baca juga: 8 Golongan Penerima Zakat Fitrah, Lengkap dengan Penjelasannya
Waktu pembayaran zakat fitrah
Lantas, kapan waktunya membayar zakat fitrah?
Masih dari sumber yang sama, zakat fitrah bisa dibayarkan di awal bulan Ramadhan dan paling lambat sebelum Shalat Idul Fitri.
Sementara itu, menurut Ustaz dari Ikatan Dai Indonesia (IKADI) Jawa Tengah, Wahid Ahmadi, waktu yang paling baik untuk membayar zakat fitrah adalah sebelum Shalat Idul Fitri.
"Waktu yang paling bagus itu ya waktu Subuh Idul Fitri, sebelum sholat Idul Fitri dimulai," jelas Ustaz Wahid Ahmadi.
Tetapi, ia juga menyampaikan, pembayaran zakat fitrah ini boleh dilakukan pada saat malamnya, atau sebelumnya, dan yang jelas sudah masuk bulan Ramadhan.
Para ulama menjelaskan bahwa waktu paling baik membayar zakat fitrah adalah saat mendekati Idul Fitri, karena zakat ini memang diperuntukkan bagi orang miskin, atau memberi makan orang yang membutuhkan, serta memberikan rasa kebahagiaan pada saat Idul Fitri.
Baca juga: Cara Bayar Zakat Fitrah Via Online Melalui Baznas di baznas.go.id
Dengan demikian, apabila Idul Fitri 2022 jatuh pada Senin, 2 Mei 2022, maka zakat fitrah dibayarkan maksimal Senin pagi sebelum shalat Idul Fitri.