Bacaan Niat Zakat Fitrah, Waktu Pembayaran dan Besarannya Jika Dibayar dengan Uang di 11 Daerah
Simak bacaan niat zakat fitrah, waktu pembayaran dan besarannya apabila dibayarkan dengan menggunakan uang.
Penulis: Daryono
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
Namun, kebanyakan zakat fitrah dibayarkan pada Minggu, 1 Mei 2022 atau Minggu malam.
Ketentuan apabila dibayarkan dengan uang
Kembali mengutip laman Badan Amin Zakat Nasional, para ulama, di antaranya Shaikh Yusuf Qardawi telah membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha’ gandum, kurma atau beras.
Nominal zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang, menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi di masing-masing daerah.
Sebagai gambaran, Baznas menetapkan besaran zakat fitrah apabila dibayarkan dengan uang.
Besarannya berbeda-beda di setiap provinsi/kabupaten/kota.
Berikut beberapa contohnya:
1. DKI Jakarta
Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 10 Tahun 2022 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya, ditetapkan bahwa nilai zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp45.000,-/hari/jiwa.
2. Jabodetabek
Berdasar SK Ketua Baznas No 10 Tahun 2022 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi Tahun 2022, nilai zakat fitrah 2,5 kg setara dengan uang sebesar Rp 45.000 per jiwa.
3. Banten
Baznas Banten telah menetapkan besaran zakat fitrah tahun ini adalah 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras/makanan pokok per jiwa.
Apabila diuangkan, besaran zakat fitrah 2022 di Banten setara dengan Rp 30 ribu per jiwa.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.