Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Ramadan

Bacaan Niat Zakat Fitrah 2022 dan Besarannya Jika Dibayar dengan Uang di Jabodetabek dan Kota Lain

Inilah bacaan niat zakat fitrah 2022, lengkap dengan besaran zakat di sejumlah daerah apabila dibayarkan dengan uang. 

Penulis: Daryono
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Bacaan Niat Zakat Fitrah 2022 dan Besarannya Jika Dibayar dengan Uang di Jabodetabek dan Kota Lain
WARTA KOTA/WARTA KOTA/NUR ICHSAN
Ilustrasi membayar zakat - simak bacaan niat zakat fitrah dan ketentuannya apabila dibayarkan dengan uang 

TRIBUNNEWS.COM - Inilah bacaan niat zakat fitrah 2022, lengkap dengan besaran zakat di sejumlah daerah apabila dibayarkan dengan uang. 

Di bulan Ramadhan, Umat Islam diwajibkan membayar zakat fitrah. 

Zakat merupakan rukun Islam ke-4. 

Perintah zakat tertuang dalam hadist yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar ra:

Berikut bunyi hadistnya sebagaimana dikutip dari website Badan Amin Zakat Nasional, baznas.go.id: 

"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat.” (HR Bukhari Muslim).

Baca juga: Syarat dan Tata Cara Membayar Zakat Fitrah, Bisa Pakai Makanan Pokok atau Uang

Besaran zakat fitrah yang dibayarkan yakni beras atau makanan pokok masyarakat setempat seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.

BERITA REKOMENDASI

Waktu pembayaran zakat fitrah

Lantas, kapan waktunya membayar zakat fitrah? 

Masih dari sumber yang sama, zakat fitrah bisa dibayarkan di awal bulan Ramadhan dan paling lambat sebelum Shalat Idul Fitri.

Sementara itu, menurut Ustaz dari Ikatan Dai Indonesia (IKADI) Jawa Tengah, Wahid Ahmadi, waktu yang paling baik untuk membayar zakat fitrah adalah sebelum Shalat Idul Fitri. 

"Waktu yang paling bagus itu ya waktu Subuh Idul Fitri, sebelum sholat Idul Fitri dimulai," jelas Ustaz Wahid Ahmadi.

TUNAIKAN ZAKAT - Panitia zakat fitrah Musola Miftahul Jannah, Kp Pondok Cikurus Rw 10, Desa Mekarsari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang  sedang menerima zakat yang ditunaikan warga setempat, Minggu (24/4/2022). Zakat fitrah merupakan salah satu ibadah yang wajib dilakukan oleh setiap Muslim untuk menyempurnakan ibadah puasa di bulan Ramadan. WARTA KOTA/NUR ICHSAN
TUNAIKAN ZAKAT - Panitia zakat fitrah Musola Miftahul Jannah, Kp Pondok Cikurus Rw 10, Desa Mekarsari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang sedang menerima zakat yang ditunaikan warga setempat, Minggu (24/4/2022). Zakat fitrah merupakan salah satu ibadah yang wajib dilakukan oleh setiap Muslim untuk menyempurnakan ibadah puasa di bulan Ramadan. (WARTA KOTA/WARTA KOTA/NUR ICHSAN)

Tetapi, ia juga menyampaikan, pembayaran zakat fitrah ini boleh dilakukan pada saat malamnya, atau sebelumnya, dan yang jelas sudah masuk bulan Ramadhan.

Para ulama menjelaskan bahwa waktu paling baik membayar zakat fitrah adalah saat mendekati Idul Fitri, karena zakat ini memang diperuntukkan bagi orang miskin, atau memberi makan orang yang membutuhkan, serta memberikan rasa kebahagiaan pada saat Idul Fitri.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas