Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Ramadan

Bacaan Niat Zakat Fitrah 2022 dan Besarannya Jika Dibayar dengan Uang di Jabodetabek dan Kota Lain

Inilah bacaan niat zakat fitrah 2022, lengkap dengan besaran zakat di sejumlah daerah apabila dibayarkan dengan uang. 

Penulis: Daryono
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Bacaan Niat Zakat Fitrah 2022 dan Besarannya Jika Dibayar dengan Uang di Jabodetabek dan Kota Lain
WARTA KOTA/WARTA KOTA/NUR ICHSAN
Ilustrasi membayar zakat - simak bacaan niat zakat fitrah dan ketentuannya apabila dibayarkan dengan uang 

Dengan demikian, apabila Idul Fitri 2022 jatuh pada Senin, 2 Mei 2022, maka zakat fitrah dibayarkan maksimal Senin pagi sebelum shalat Idul Fitri. 

Baca juga: Perbedaan Zakat Fitrah dan Zakat Mal, Ini Bacaan Niat Zakat Fitrah Menjelang Hari Raya Idul Fitri

Namun, kebanyakan zakat fitrah dibayarkan pada Minggu, 1 Mei 2022 atau Minggu malam. 

Ketentuan apabila dibayarkan dengan uang

Kembali mengutip laman Badan Amin Zakat Nasional, para ulama, di antaranya Shaikh Yusuf Qardawi telah membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha’ gandum, kurma atau beras.

Nominal zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang, menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi di masing-masing daerah. 

Sebagai gambaran, Baznas menetapkan besaran zakat fitrah apabila dibayarkan dengan uang. 

Besarannya berbeda-beda di setiap provinsi/kabupaten/kota.  

BERITA REKOMENDASI

Berikut beberapa contohnya: 

1. DKI Jakarta

Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 10 Tahun 2022 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya, ditetapkan bahwa nilai zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp45.000,-/hari/jiwa. 

2. Jabodetabek

Berdasar SK Ketua Baznas No 10 Tahun 2022 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi Tahun 2022, nilai zakat fitrah 2,5 kg setara dengan uang sebesar Rp 45.000 per jiwa.


3. Banten

Baznas Banten telah menetapkan besaran zakat fitrah tahun ini adalah 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras/makanan pokok per jiwa.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas