Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Ramadan

Waktu yang Tepat untuk Bayar Zakat Fitrah, Simak Bacaan Niat Zakat Fitrah hingga Besaran Nominalnya

Simak inilah waktu yang tepat untuk bayar zakat fitrah, lengkap beserta bacaan niat hingga besaran nominalnya.

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Waktu yang Tepat untuk Bayar Zakat Fitrah, Simak Bacaan Niat Zakat Fitrah hingga Besaran Nominalnya
tokopedia.com
ILUSTRASI Zakat Fitrah - Ini waktu yang tepat untuk bayar zakat fitrah, lengkap beserta bacaan niat hingga besaran nominalnya. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini waktu yang tepat untuk bayar zakat fitrah, lengkap beserta bacaan niat hingga besaran nominalnya.

Dikutip dari buku Panduan Lengkap Ibadah Muslimah karya Ustaz Syukron Maksum, zakat fitrah mempunyai dua tujuan, yaitu sebagai pembersih ibadah puasa dari segala yang merusaknya dan sebagai pemberian kecukupan hidup kepada orang-orang miskin.

Hukum zakat fitrah adalah wajib atas setiap muslim dan muslimah.

Baca juga: Perbedaan Zakat Fitrah dan Zakat Mal, Ini Bacaan Niat Zakat Fitrah Menjelang Hari Raya Idul Fitri

Baca juga: Ada 3 Syarat yang Harus Dipenuhi Sebelum Membayar Zakat Fitrah, Simak Penjelasannya!




Hadis Ibnu Umar ra. berkata:

"Rasulullah SAW telah memfardhukan (mewajibkan) zakat fitrah satu sha' tamar atau satu sha' gandum atas hamba sahaya, orang merdeka, baik laki-laki maupun perempuan, baik kecil maupun tua dari kalangan kaum Muslim dan beliau menyuruh agar dikeluarkan sebelum masyarakat pergi ke tempat salat idul Fitri." (Muttafaqun 'alaih).

Hukum zakat fitrah tidak seperti hukum sedekah, di mana sedekah merupakan hal yang berkaitan dengan kedermawanan, sementara zakat fitrah (termasuk juga zakat harta) merupakan kewajiban yang harus ditunaikan.

Lantas, kapan waktu yang tepat untuk bayar zakat fitrah?

BERITA TERKAIT

Waktu membayar atau memberikan zakat fitrah terbagi menjadi beberapa macam, di antaranya:

1. Waktu Jawaz (boleh), yakni waktu antara awal Ramadhan hingga awal Syawal.

2. Waktu Wajib, yakni sejak akhir Ramadhan hingga awal Syawal.

3. Waktu Sunah, yakni setelah fajar hingga sebelum salat Idul Fitri.

4. Waktu Makruh, yakni setelah salat Idul Fitri sampai tenggelamnya matahari tanggal 1 Syawal.

5. Waktu Haram, yakni setelah tenggelamnya matahari pada tanggal 1 Syawal.

Ibnu Umar ra. berkata, "Rasulullah SAW pernah memerintah (kami) agar zakat fitrah dikeluarkan sebelum orang-orang berangkat ke tempat salat Idul Fitri".

Baca juga: 8 Golongan Penerima Zakat Fitrah, Lengkap dengan Penjelasannya

Baca juga: Cara Bayar Zakat Fitrah Via Online Melalui Baznas di baznas.go.id

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas