Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Ramadan

Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri, Istri, dan Anak serta Besarannya dalam Uang atau Beras

Inilah bacaan niat zakat fitrah untuk diri sendiri, istri, dan anak serta besaran zakat fitrah bila dibayarkan dalam bentuk uang dan beras.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
zoom-in Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri, Istri, dan Anak serta Besarannya dalam Uang atau Beras
blibli.com
ILUSTRASI Zakat Fitrah - Inilah bacaan niat zakat fitrah untuk diri sendiri, istri, dan anak serta besaran zakat fitrah bila dibayarkan dalam bentuk uang dan beras. 

TRIBUNNEWS.COM - Inilah bacaan niat zakat fitrah untuk diri sendiri, istri, dan anak dalam lafal latin dan artinya.

Artikel ini juga dilengkapi dengan besaran zakat fitrah bila dibayarkan dalam bentuk uang atau beras.

Zakat fitrah adalah zakat yang wajib ditunaikan bagi umat Islam yang sudah mampu.

Zakat fitrah yang bersifat wajib dibayarkan pada saat bulan Ramadhan hingga menjelang Idul Fitri.

Baca juga: Besaran Zakat Fitrah Tahun 2022, Simak Bacaan Niat dan Cara Membayar Zakat Secara Online

Baca juga: Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga, Beserta Doa Menerima Zakat Fitrah

Adapun waktu pembayaran zakat fitrah dapat dilakukan sejak awal bulan Ramadhan hingga batas sebelum shalat Idul Fitri.

Masyarakat dapat membayar zakat fitrah melalui Baznas, lembaga amil zakat, atau masjid di lingkungan setempat.

Saat menyerahkan zakat fitrah, maka dianjurka membaca niat membayar zakat fitrah baik untuk diri sendiri, istri, anak, hingga keluarga.

Berita Rekomendasi

Inilah doa niat membayar zakat fitrah untuk diri sendiri, istri, anak, hingga anggota keluarga lain

- Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri

ﻧَﻮَﻳْﺖُ أَﻥْ أُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻧَﻔْسيْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

NAWAYTU AN UKHRIJA ZAKAATA AL-FITRI ‘AN NAFSI FARDHAN LILLAHI TA’ALA

Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri fardhu karena Allah Taala.

- Zakat Fitrah untuk Istri

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَﻦْ ﺯَﻭْﺟَﺘِﻲْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

NAWAYTU AN UKHRIJA ZAKAATA AL-FITRI ‘AN ZAUJATI FARDHAN LILLAHI TA’ALA

Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku fardhu karena Allah Taala.

- Zakat Fitrah untuk Anak Laki-laki

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻭَﻟَﺪِﻱْ … ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

NAWAYTU AN UKHRIJA ZAKAATA AL-FITRI ‘AN WALADI FARDHAN LILLAHI TA’ALA

Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku... (sebutkan nama) fardhu karena Allah Taala.

- Zakat Fitrah untuk Anak Perempuan

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَﻦْ ﺑِﻨْﺘِﻲْ … ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

NAWAYTU AN UKHRIJA ZAKAATA AL-FITRI ‘AN BINTI FARDHAN LILLAHI TA’ALA

Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku... (sebutkan nama) fardhu karena Allah Taala.

- Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Seluruh Keluarga

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَنِّيْ ﻭَﻋَﻦْ ﺟَﻤِﻴْﻊِ ﻣَﺎ ﻳَﻠْﺰَﻣُنِيْ ﻧَﻔَﻘَﺎﺗُﻬُﻢْ ﺷَﺮْﻋًﺎ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

NAWAYTU AN UKHRIJA ZAKAATA AL-FITRI ANNI WA AN JAMI’I MA YALZIMUNIY NAFAQATUHUM SYAR’AN FARDHAN LILLAHI TA’ALA

Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku fardhu karena Allah Taala.

- Niat Zakat Fitrah untuk Orang yang Diwakilkan

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ (..…) ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

NAWAYTU AN UKHRIJA ZAKAATA AL-FITRI 'AN (……) FARDHAN LILLAHI TA’ALA

Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk……..(sebutkan nama spesifik), fardhu karena Allah Taala.

Doa Menerima Zakat Fitrah

Setelah membaca niat dan menyerahkan zakat, orang yang menerimanya disunnahkan untuk mendoakan orang yang memberi zakat dengan doa-doa baik.

Doa seperti ini boleh diucapkan dalam bahasa apa pun.

Berikut satu di antara contohnya:

ﺁﺟَﺮَﻙ ﺍﻟﻠﻪُ ﻓِﻴْﻤَﺎ ﺍَﻋْﻄَﻴْﺖَ، ﻭَﺑَﺎﺭَﻙَ ﻓِﻴْﻤَﺎ ﺍَﺑْﻘَﻴْﺖَ ﻭَﺟَﻌَﻠَﻪُ ﻟَﻚَ ﻃَﻬُﻮْﺭًﺍ

Aajaraka Allahu fiima a’thayta, wa baaraka fiima abqayta wa ja’alahu laka thahuran

Artinya: Semoga Allah memberikan pahala atas apa yang engkau berikan, dan semoga Allah memberikan berkah atas harta yang kau simpan dan menjadikannya sebagai pembersih bagimu.

Besaran Zakat Fitrah dalam Bentuk Uang dan Beras

Dikutip dari Baznas.go.id, zakat fitrah dapat ditunaikan dalam bentuk beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.

Namun, beras atau makanan pokok tersebut dapat diganti dalam bentuk uang senilai 2,5 kg atau 3,5 liter beras.

Nominal zakat fitrah dalam bentuk uang, menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi.

Artinya, besaran zakat fitrah antar daerah bisa berbeda-beda karena mengikuti standar harga yang berlaku.

1. Banten

Baznas Banten telah menetapkan besaran zakat fitrah tahun ini adalah 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras/makanan pokok per jiwa.

Apabila diuangkan, besaran zakat fitrah 2022 di Banten setara dengan Rp 30 ribu per jiwa.

Sementara rincian besaran zakat fitrah kota/kabupaten di Banten adalah:

- Kota Serang: Rp 30.000

- Kota Cilegon: Rp 35.000

- Kota Tangerang: Rp 35.000

- Kota Tangerang Selatan: Rp 35.000, Rp 40.000, dan Rp 50.000

- Kabupaten Serang: Rp 30.000

- Kabupaten Pandeglang: Rp 30.000

- Kabupaten Tangerang: Rp 35.000

2. DKI Jakarta

Besaran zakat fitrah 2022 untuk wilayah DKI Jakarta ditetapkan sebesar Rp 45 ribu/jiwa.

Artinya, jika dalam satu keluarga memiliki empat anggota keluarga, maka ia wajib membayar zakat fitrah sebesar Rp 180 ribu.

Hal ini sesuai SK Ketua BAZNAS No. 10 Tahun 2022 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibu Kota DKI Jakarta Raya dan sekitarnya.

Dikutip dari baznas.go.id, BAZNAS akan menyalurkan zakat fitrah dalam bentuk beras kepada mustahik.

Termasuk keluarga rentan yang mengalami kesulitan akibat dampak pandemi.

3. Jawa Barat


Besaran zakat fitrah 2022 di Jawa Barat
Besaran zakat fitrah 2022 di Jawa Barat (baznasjabar.org)

Sementara itu, di Jawa Barat, besaran zakat fitrah 2022 berbeda antar kota atau kabupaten, yaitu berkisar Rp 25 ribu hingga Rp 57 ribu.

Hal ini berdasarkan Surat Edaran Nomor 236/BAZNAS-JABAR/IV/2022 seperti dikutip Tribunnews.com dari baznasjabar.org.

Besaran membayar zakat fitrah 2022 berdasarkan harga yang ditetapkan dengan mengikuti standar harga yang berlaku di masing-masing daerah.

Inilah besaran zakat fitrah 2022 di wilayah Jawa Barat:

- Kota Bogor Rp 45 ribu

- Kabupaten Subang Rp 30 ribu

- Kabupaten Cirebon Rp 30 ribu

- Kota Cimahi Rp 30 ribu

- Kota Bandung Rp 32 ribu

- Kabupaten Sumedang Rp 32.500

- Kabupaten Cianjur Rp 31 ribu; Rp 37 ribu; Rp 57.500

- Kabupaten Kuningan Rp 25 ribu

- Kabupaten Majalengka Rp 30 ribu

- Kota Sukabumi Rp 33 ribu

- Kabupaten Purwakarta Rp 31.250

- Kabupaten Indramayu Rp 30 ribu

- Kabupaten Karawang Rp 32 ribu

- Kabupaten Pangandaran Rp 27.500

- Kota Depok Rp 45 ribu

- Kabupaten Tasikmalaya Rp 27.500

- Kabupaten Bekasi Rp 45 ribu

- Kabupaten Sukabumi Rp 31 ribu

- Kota Banjar Rp 25 ribu

- Kabupaten Bandung Rp 32.500

- Kabupaten Bandung Barat Rp 30 ribu

- Kota Bekasi Rp 40 ribu

- Kabupaten Ciamis Rp 27.500

- Kota Cirebon Rp 35 ribu

- Kabupaten Bogor Rp 37.500

- Kabupaten Garut Rp 30 ribu

4. Yogyakarta

Baznas Kota Yogyakarta juga telah menetapkan besaran zakat fitrah untuk Kota Yogyakarta pada Ramadan 1443 H.

Bila dalam bentuk uang, besaran zakat fitrah 2022 di Kota Yogyakarta adalah Rp 30 ribu.

Sementara dalam bentuk beras adalah 2,5 kg atau 3,5 liter beras.

Untuk besaran fidyah 2022 yaitu 0,625 kg atau dikonversi uang Rp 10 ribu.

5. Semarang

Baznas Kota Semarang menginformasikan, besaran zakat fitrah 2022 di Semarang sebesar Rp 35.000 per jiwa.

Sementara besaran zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk makanan pokok seperti beras setara dengan jumlah 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.

6. Madiun

Untuk Kota Madiun, besaran zakat fitrah 2022 dalam bentuk uang adalah Rp 36 ribu atau beras sebanyak 3 kg.

Dikutip dari jatim.kemenag.go.id, untuk besaran pembayaran fidyah adalah satu porsi makanan seharga Rp 15 ribu atau 7 ons beras.

7. Bengkulu Tengah

Kantor Kemenag Kabupaten Bengkulu Tengah juga telah menetapkan besaran zaka fitrah 2022.

Besaran zakat fitrah 2022 ditetapkan dengan kadar tertingginya Rp 30.000/jiwa, sedang Rp 28.500/jiwa, dan terendah Rp 27.000/jiwa.

Dikutip dari bengkulu.kemenag.go.id, ketentuan tersebut setara dengan 2,5 kg beras atau disamakan dengan 10 canting beras yang disesuaikan beras yang dikonsumsi.

8. Sulawesi Tengah

Baznas Provinsi Sulawesi Tengah menginformasikan, besaran zakat fitrah 2022 adalah Rp 32.000 per jiwa.

Adapun besaran zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk makanan pokok seperti beras diberikan dengan jumlah 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.

9. Banyumas, Jawa Tengah

Dikutip dari Kompas.com, Baznas Kabupaten Banyumas menginformasikan, besaran zakat fitrah 2022 sebesar Rp 30.000 per jiwa.

Adapun besaran zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk makanan pokok seperti beras yang biasa dikonsumsi dan diberikan dengan jumlah 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.

10. Jombang, Jawa Timur

Dilansir Instagram resminya, Baznas Kabupaten Jombang menginformasikan, besaran zakat fitrah tahun ini adalah sebesar Rp 30.000 per jiwa.

Adapun besaran zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk makanan pokok seperti beras yang biasa dikonsumsi dan diberikan dengan jumlah 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.

11. Tanah Datar, Sumatera Barat

Dikutip dari akun Instagram Baznas Kabupaten Tanah Datar, besaran zakat fitrah tahun ini bervariasi mulai dari Rp 28 ribu hingga Rp 35 ribu.

Hal ini tergantung dengan kualitas beras, mulai kualitas 1 hingga kualitas 4.

Rinciannya: kualitas 1, Rp 35 ribu; kualitas 2, Rp 32 ribu; kualitas 3, Rp 30 ribu; dan kualitas 4, Rp 28 ribu.

Adapun besaran zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk makanan pokok seperti beras yang biasa dikonsumsi dan diberikan dengan jumlah 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.

12. Padang, Sumatera Barat

Begitu juga dengan besaran zakat fitrah di Kota Padang yang bervariasi tergantung dari harga beras.

Besaran zakat fitrah di Kota Padang mulai dari Rp 27.500 hingga Rp 40 ribu.

Rinciannya: kategori I, Rp 40 ribu; kategori II, Rp 35 ribu; kategori III, Rp 32.500; dan kategori IV, Rp 27.500.

(Tribunnews.com/Sri Juliati) (Kompas.com/Puspasari Setyaningrum)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas