Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Ramadan

Besaran Zakat Fitrah 2022 Dibayar dengan Uang di Wilayah DKI Jakarta dan Jawa Barat

Berikut ini ketentuan besaran zakat fitrah dengan uang di wilayah DKI Jakarta dan Jawa Barat.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Miftah
zoom-in Besaran Zakat Fitrah 2022 Dibayar dengan Uang di Wilayah DKI Jakarta dan Jawa Barat
learn-quran.online
ILUSTRASI zakat fitrah - Berikut ini ketentuan besaran zakat fitrah dengan uang di wilayah DKI Jakarta dan Jawa Barat. 

TRIBUNNEWS.COM -  Berikut ini ketentuan besaran zakat fitrah dengan uang di wilayah DKI Jakarta dan Jawa Barat.

Zakat fitrah bisa ditunaikan sejak awal Ramadhan dan paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan Shalat Idul Fitri.

Mengutip buku Panduan Lengkap Ibadah Muslimah, zakat fitrah juga disebut "shadaqatul fithr" atau sedekah karena berbuka atau mengakhiri puasa.




Zakat fitrah mempunyai dua tujuan yaitu sebagai pembersih ibadah puasa dari segala yang merusaknya dan sebagai pemberian kecukupan hidup kepada orang-orang miskin.

"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah sebagai pembersih orang yang puasa dari kesia-siaan perbuatan dan dari kata-kata kotor, serta sebagai pemberian makan bagi orang-orang miskin." (HR. Abu Daud dan Ibnu Majah).

Baca juga: Adab Ziarah Kubur dan Bacaan Doa Khusus untuk Ahli Kubur Laki-laki dan Perempuan

Besaran Zakat Fitrah di DKI Jakarta

Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 10 Tahun 2022 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya, ditetapkan bahwa nilai zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp45.000,-/hari/jiwa.

BERITA TERKAIT

Besaran Zakat Fitrah di Jawa Barat

Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, berikut adalah besaran zakat fitrah 2022 di Jawa Barat dalam bentuk uang:

- Kota Bogor Rp 45 ribu

- Kabupaten Subang Rp 30 ribu

- Kabupaten Cirebon Rp 30 ribu

- Kota Cimahi Rp 30 ribu

- Kota Bandung Rp 32 ribu

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas