Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Ramadan

Besaran Zakat Fitrah 2022 Dibayar dengan Uang di Wilayah DKI Jakarta dan Jawa Barat

Berikut ini ketentuan besaran zakat fitrah dengan uang di wilayah DKI Jakarta dan Jawa Barat.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Miftah
zoom-in Besaran Zakat Fitrah 2022 Dibayar dengan Uang di Wilayah DKI Jakarta dan Jawa Barat
learn-quran.online
ILUSTRASI zakat fitrah - Berikut ini ketentuan besaran zakat fitrah dengan uang di wilayah DKI Jakarta dan Jawa Barat. 

- Kabupaten Sumedang Rp 32.500

- Kabupaten Cianjur Rp 31 ribu; Rp 37 ribu; Rp 57.500

- Kabupaten Kuningan Rp 25 ribu




- Kabupaten Majalengka Rp 30 ribu

- Kota Sukabumi Rp 33 ribu

- Kabupaten Purwakarta Rp 31.250

- Kabupaten Indramayu Rp 30 ribu

BERITA TERKAIT

- Kabupaten Karawang Rp 32 ribu

- Kabupaten Pangandaran Rp 27.500

- Kota Depok Rp 45 ribu

- Kabupaten Tasikmalaya Rp 27.500

- Kabupaten Bekasi Rp 45 ribu

- Kabupaten Sukabumi Rp 31 ribu

- Kota Banjar Rp 25 ribu

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas