NIAT Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga, Simak Besaran Zakat Fitrah dan Golongan Penerima
Simak bacaan niat zakat fitrah untuk diri sendiri dan keluarga, dalam artikel ini.
Penulis: Nuryanti
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Simak bacaan niat zakat fitrah untuk diri sendiri dan keluarga, dalam artikel ini.
Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim menjelang Idul Fitri pada bulan suci Ramadhan.
Zakat fitrah wajib ditunaikan bagi setiap jiwa, dengan syarat beragama Islam, menemui sebagian dari bulan Ramadan dan sebagian dari awalnya bulan Syawal (malam hari raya).
Selain itu, memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri.
Pembayaran zakat fitrah bisa diwalikan oleh orang tua atau saudara, karena itu niatnya pun menjadi berbeda-beda tergantung untuk siapa zakat itu ditujukan.
Dirangkum Tribunnews.com dari laman baznas.go.id, berikut macam-macam niat ketika membayarkan zakat fitrah:
Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri `an nafsi fardhan lillahi ta`ala
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardu karena Allah Ta`âlâ.”
Niat Zakat Fitrah untuk Istri
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri `an zaujati fardhan lillahi ta`ala
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku, fardu karena Allah Ta`âlâ.”
Niat Zakat Fitrah untuk Anak Laki-laki
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri `an waladi fardhan lillahi ta`ala
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku…. (sebutkan nama), fardu karena Allah Ta`âlâ.”
Niat Zakat Fitrah untuk Anak Perempuan
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an binti fardhan lillahi ta`ala
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku…. (sebutkan nama), fardu karena Allah Ta‘âlâ.”
Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri `anni wa an jami`i ma yalzimuniy nafaqatuhum syar`an fardhan lillahi ta`ala
Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku, fardu karena Allah Ta`âlâ.”
Niat Zakat Fitrah untuk Orang yang Diwakilkan
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri `an (….) fardhan lillahi ta`ala
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk… (sebutkan nama spesifik), fardu karena Allah Ta‘âlâ.”
Baca juga: Hukum Lupa Bayar Zakat Fitrah, Berikut Waktu yang Tepat untuk Membayar Zakat Fitrah
Baca juga: Zakat Fitrah 2022 dalam Bentuk Uang di DKI Jakarta dan Jawa Barat
Doa dari Orang yang Menerima Zakat Fitrah
Setelah membaca niat dan menyerahkan zakat, orang yang menerimanya disunnahkan untuk mendoakan orang yang memberi zakat dengan doa-doa baik.
Doa seperti ini boleh diucapkan dalam bahasa apa pun, berikut salah satu contohnya:
ﺁﺟَﺮَﻙ ﺍﻟﻠﻪُ ﻓِﻴْﻤَﺎ ﺍَﻋْﻄَﻴْﺖَ، ﻭَﺑَﺎﺭَﻙَ ﻓِﻴْﻤَﺎ ﺍَﺑْﻘَﻴْﺖَ ﻭَﺟَﻌَﻠَﻪُ ﻟَﻚَ ﻃَﻬُﻮْﺭًﺍ
Aajaraka Allahu fiima a’thayta, wa baaraka fiima abqayta wa ja’alahu laka thahuran
Artinya: “Semoga Allah memberikan pahala atas apa yang engkau berikan, dan semoga Allah memberikan berkah atas harta yang kau simpan dan menjadikannya sebagai pembersih bagimu.”
Golongan Penerima Zakat Fitrah
Dalam surah At Taubah ayat 60, Allah memberikan ketentuan delapan golongan orang yang menerima zakat.
Berikut golongan penerima zakat yang Tribunnews.com kutip dari laman baznas.go.id:
1. Fakir: hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup;
2. Miskin: memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar kehidupan;
3. Amil: orang yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat;
4. Mualaf: orang yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menguatkan dalam tauhid dan syariah;
5. Riqab: budak atau hamba sahaya yang ingin memerdekakan dirinya;
6. Gharimin: orang yang berhutang untuk kebutuhan hidup dalam mempertahankan jiwa dan izzahnya;
7. Fisabilillah: berjuang di jalan Allah dalam bentuk kegiatan dakwah, jihad dan sebagainya;
8. Ibnu Sabil: kehabisan biaya di perjalanan dalam ketaatan kepada Allah.
Baca juga: Cara dan Niat Membayar Zakat Fitrah, Lengkap dengan Besaran Nominalnya
Baca juga: Hukum Orang yang Tak Bayar Zakat Fitrah Padahal Mampu, Lengkap dengan Golongan Penerima Zakat
Besaran Zakat Fitrah
Besaran zakat fitrah adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.
Para ulama, di antaranya Shaikh Yusuf Qardawi telah membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha’ gandum, kurma atau beras.
Nominal zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang, menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi.
Berdasarkan SK Ketua BAZNAS Nomor 10 Tahun 2022 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya, ditetapkan bahwa nilai zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp45.000,-/hari/jiwa.
(Tribunnews.com/Nuryanti)
Berita lain terkait Ramadhan 2022