Hukum Sikat Gigi saat Puasa, Bolehkah? Berikut Penjelasan Dosen IAIN Surakarta dan UM Sumatera Barat
Berikut ini penjelasan soal apakah boleh melakukan sikat gigi atau gosok gigi ketika sedang berpuasa, apakah dapat membatalkan puasa?
Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini penjelasan apakah boleh melakukan sikat gigi atau gosok gigi ketika sedang berpuasa.
Hal-hal boleh dan tidak saat berpuasa jadi bahan diskusi banyak orang, termasuk soal menggosok gigi ketika sedang menjalani ibadah puasa.
Dosen Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Surakarta, Ismail Yahya, memberikan penjelasan soal hukum sikat gigi saat sedang berpuasa.
Ia mengatakan, ada dua pendapat soal hukum sikat gigi, berkumur dan bersiwak saat berpuasa.
Sebagian ulama berpendapat, menyikat gigi dan berkumur boleh dilakukan asal sebelum salat Subuh.
Menyikat gigi setelah sahur pun banyak yang menganjurkan.
Baca juga: Niat Puasa Ramadhan dan Dasar Menjalankannya Bagi Umat Islam dalam Al-Quran
Sebagian ulama lain mengungkapkan, gosok gigi, berkumur, dan bersiwak pada siang hari hukumnya makruh.
Jadi boleh dilakukan namun sebaiknya tidak dilakukan.
Apabila orang yang berpuasa itu berkumur dengan sewajarnya saat berwudhu, maka itu masih diperbolehkan.
Ia menambahkan, para ulama menyebut hukum bersiwak, berkumur, dan menggosok gigi dengan makruh, jika orang yang puasa itu melakukan secara berlebihan.
Dapat disimpulkan bahwa menggosok gigi dan berkumur pada siang hari saat berpuasa itu bergantung dengan diri masing-masing.
Jika dilakukan dengan sengaja, dilebih-lebihkan, sehingga tak seperti biasanya, maka sebaiknya jangan dilakukan.
Sebaliknya, menyikat gigi dan berkumur justru dianjurkan untuk dilakukan setelah sahur sebelum waktu subuh.
Baca juga: Tata Cara Mandi Wajib sebelum Puasa Ramadhan 2023, Dilengkapi Niat
Sedangkan Dr. Firdaus, Ahli Hukum Islam Fakultas Agama Islam Universitas Muhammadiyah (UM) Sumatera Barat juga mengungkapkan hal senada.