Besaran Zakat Fitrah 2023 yang Harus Dibayar dengan Uang di Berbagai Daerah
Inilah besaran zakat fitrah yang harus dibayar dengan uang pada Ramadhan 2023 di berbagai daerah. Zakat fitrah di Jakarta dipatok Rp 45 ribu per jiwa.
Penulis: Sri Juliati
Editor: Nuryanti
TRIBUNNEWS.COM - Pada bulan Ramadhan, umat Islam diwajibkan untuk membayar zakat fitrah.
Besaran zakat fitrah yang harus dibayar adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.
Namun, para ulama, di antaranya Shaikh Yusuf Qardawi memperbolehkan zakat fitrah dibayarkan dalam bentuk uang.
Nominal uang untuk zakat fitrah itu bisa setara dengan 1 sha' gandum, kurma, atau beras.
Bila zakat fitrah dibayarkan dengan uang, maka nominalnya menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi.
Dengan demikian, besaran zakat fitrah antar daerah bisa berbeda-beda karena mengikuti standar harga yang berlaku.
Baca juga: Besaran Zakat Fitrah 2023 di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi bila Dibayar dengan Uang
Berikut daftar besaran nominal zakat fitrah 2023 bila diuangkan di berbagai daerah di Indonesia:
1. DKI Jakarta
Besaran zakat fitrah 2023 untuk wilayah DKI Jakarta ditetapkan sebesar Rp 45 ribu per jiwa.
Hal ini berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 07 Tahun 2023 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya.
2. Jawa Barat
Baznas Provinsi Jawa Barat telah mengumumkan besaran zakat fitrah untuk kabupaten/kota di Jawa Barat.
Adapun besaran zakat fitrah di Jawa Barat disesuaikan dengan harga pasaran beras di kota/kabupaten setempat.
Inilah besaran zakat fitrah di Jawa Barat berdasarkan Surat Edaran Baznas nomor 163/BAZNAS-JABAR/III/2023: