Besaran Zakat Fitrah 2023 yang Harus Dibayar dengan Uang di Berbagai Daerah
Inilah besaran zakat fitrah yang harus dibayar dengan uang pada Ramadhan 2023 di berbagai daerah. Zakat fitrah di Jakarta dipatok Rp 45 ribu per jiwa.
Penulis: Sri Juliati
Editor: Nuryanti
Baznas Provinsi Banten juga telah menetapkan besaran zakat fitrah 2023.
Keputusan besaran zakat fitrah ditentukan dengan memperhatikan besaran nilai zakat fitrah di kabupaten dan kota di Provinsi Banten.
Juga memperhatikan perkiraan harga beras pada bulan Ramadhan 2023 dari Bulog dan Biro Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Setda Provinsi Banten.
Inilah besaran zakat fitrah di Banten berdasarkan keputusan Ketua Baznas Nasional Nomor 7 Tahun 2023 tanggal 10 Januari 2023:
- Kabupaten Serang: Rp 35.000
- Kabupaten Pandeglang: Rp 35.000
- Kabupaten Lebak: Rp 35.000
- Kota Cilegon: Rp 35.000
- Kota Serang: Rp 35.000
- Kabupaten Tangerang: Rp 45.000
- Kota Tangerang: Rp 45.000
- Kota Tangerang Selatan: Rp 45.000
Baca juga: Besar Zakat Fitrah 2023 yang Harus Dibayar dalam Bentuk Uang di Jabodetabek
4. Semarang
Untuk wilayah Semarang, besaran zakat fitrah 2023 dalam bentuk uang yang harus ditunaikan sebesar Rp 35.000 per jiwa.
Besaran zakat fitrah dalam bentuk uang di Semarang dapat menjadi acuan wilayah-wilayah lain di Jawa Tengah.
5. DIY
Di wilayah Kota Yogyakarta, besaran zakat fitrah dalam bentuk uang sebesar Rp 32.5000 per jiwa.
Besaran zakat fitrah ini didapat dengan mengalikan 2,5 kg dengan harga beras 1 kg di pasaran yaitu Rp 13.000.
Sementara di Kabupaten Sleman, nominal uang zakat fitrah adalah Rp 35 ribu per orang.
6. Madiun
Sementara di Madiun, Jawa Timur, besaran zakat fitrah 2023 yang telah ditetapkan sebesar Rp 35.000.
7. Bengkulu
Lain halnya dengan Kota Bengkulu yang memiliki tiga kategori terkait besaran zakat fitrah 2023.
Hal ini berdasarkan pemantauan terhadap tiga jenis beras yang dijual di pasaran, mulai dari beras jenis premium, medium, dan umum.
Inilah besaran zakat fitrah 2023 untuk Kota Bengkulu:
- Jika dibayarkan dengan beras sebesar 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.
- Jika dibayarkan dengan uang, terbagi tiga kategori
1) Kategori 1: Rp 40.000 per jiwa
2) Kategori 2: Rp 35.000 per jiwa
3) Kategori 3: Rp 25.000 per jiwa
(Tribunnews.com/Sri Juliati/Whiesa)