Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Ramadan

Begini Aturan Jam Kerja bagi ASN selama Ramadhan 2024

Berikut aturan jam kerja bagi ASN selama Ramadan 1445 H di mana masih berdasarkan Perpres Nomor 21 Tahun 2023.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Sri Juliati
zoom-in Begini Aturan Jam Kerja bagi ASN selama Ramadhan 2024
Dok Kemenpar
Ilustrasi ASN menggunakan seragam Korpri sedang upacara. Berikut aturan jam kerja bagi ASN selama Ramadan 1445 H di mana masih berdasarkan Perpres Nomor 21 Tahun 2023. 

TRIBUNNEWS.COM - Menteri Pendayagunaan Apartur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Abdullah Azwar Anas mengungkapkan aturan jam kerja bagi aparatur sipil negara (ASN) selama Ramadan 1445 H sama dengan aturan pada tahun lalu.

Adapun aturan yang dimaksud yaitu mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.

"Kalau dulu setiap tahunnya kami sellau mengeluarkan surat edaran, tapi sekarang tidak lagi karena pengaturan kerja ASN selama Ramadan terakomodir di Perpres Nomor 21/2023," katanya di Jakarta, Minggu (10/3/2024) dikutip dari siaran pers di laman PAN-RB.

Mengutip Perpres tersebut, berbunyi bahwa jam kerja instansi pemerintah dan jam kerja ASN selama bulan Ramadan adalah 32 jam 30 menit dalam satu minggu.

Aturan ini tertuang dalam pasal 4 ayat 2 Perpres 21 Nomor 2023 tersebut.

"Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Jam Kerja Pegawai ASN di bulan Ramadan sebanyak 32 jam 30 menit dalam satu minggu tidak termasuk istirahat," demikian isi dari pasal tersebut.

Namun, jam kerja tersebut belum termasuk dengan jam istirahat.

BERITA REKOMENDASI

Adapun jam istirahat pada hari selain Jumat adalah selama 60 menit, sedangkan saat Jumat selama 30 menit.

Aturan ini tertuang dalam pasal 4 ayat 7 perpres tersebut.

Baca juga: Perayaan Nyepi Beriringan Ramadan, Menag: Momentum Introspeksi, Saling Hormati Ritual dan Tradisi

Sementara, jam kerja ASN selama Ramadan akan dimulai pada pukul 08.00 tergantung dari zona waktu setempat.

Di sisi lain, bagi instansi yang menerapkan ketentuan selain lima hari kerja dalam satu minggu harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam Perpres itu paling lama satu tahun terhitung sejak Perpres ini diundangkan.

"Untuk rincian jamnya ditetapkan oleh PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) atau pimpinan instansi," kata Anas.


Hanya saja, aturan jam kerja selama Ramadan ini tidak berlaku bagi prajurit TNI serta pegawai ASN di lingkungan kementerian yagn menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan yang ditugaskan di lingkungan TNI.

Selain itu, aturan ini juga tidak berlaku bagi anggota Polri serta ASN di lingkungan Polri yang pengaturannya ditetapkan oleh Kapolri.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas