Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Ramadan

Begini Aturan Jam Kerja bagi ASN selama Ramadhan 2024

Berikut aturan jam kerja bagi ASN selama Ramadan 1445 H di mana masih berdasarkan Perpres Nomor 21 Tahun 2023.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Sri Juliati
zoom-in Begini Aturan Jam Kerja bagi ASN selama Ramadhan 2024
Dok Kemenpar
Ilustrasi ASN menggunakan seragam Korpri sedang upacara. Berikut aturan jam kerja bagi ASN selama Ramadan 1445 H di mana masih berdasarkan Perpres Nomor 21 Tahun 2023. 

Tak hanya itu, aturan jam kerja ini juga tidak berlaku bagi ASN perwakilan Indonesia di Luar Negeri yang pengaturannya dilakukan Menteri Luar Negeri (Menlu).

Selengkapnya berikut rincian terkait aturan jam kerja bagi ASN selama Ramadan 1445 H:

Instansi Pemerintah yang Berlakukan 5 Hari Kerja

- Senin-Kamis: 08.00-15.00
Istirahat: 12.00 12.30

- Jumat: 08.00-15.30
Istirahat: 11.30-12.30

Instansi Pemerintah yang Berlakukan 6 Hari Kerja

- Senin-Kamis, dan Sabtu: 08.00-14.00
Istirahat: 12.00-12.30

BERITA REKOMENDASI

- Jumat: 08.00-14.30
Istirahat: 11.30-12.30

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Artikel lain terkait Ramadan 2024

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas