Begini Aturan Jam Kerja bagi ASN selama Ramadhan 2024
Berikut aturan jam kerja bagi ASN selama Ramadan 1445 H di mana masih berdasarkan Perpres Nomor 21 Tahun 2023.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Sri Juliati
Dok Kemenpar
Ilustrasi ASN menggunakan seragam Korpri sedang upacara. Berikut aturan jam kerja bagi ASN selama Ramadan 1445 H di mana masih berdasarkan Perpres Nomor 21 Tahun 2023.
Tak hanya itu, aturan jam kerja ini juga tidak berlaku bagi ASN perwakilan Indonesia di Luar Negeri yang pengaturannya dilakukan Menteri Luar Negeri (Menlu).
Selengkapnya berikut rincian terkait aturan jam kerja bagi ASN selama Ramadan 1445 H:
Instansi Pemerintah yang Berlakukan 5 Hari Kerja
- Senin-Kamis: 08.00-15.00
Istirahat: 12.00 12.30
- Jumat: 08.00-15.30
Istirahat: 11.30-12.30
Instansi Pemerintah yang Berlakukan 6 Hari Kerja
- Senin-Kamis, dan Sabtu: 08.00-14.00
Istirahat: 12.00-12.30
BERITA REKOMENDASI
- Jumat: 08.00-14.30
Istirahat: 11.30-12.30
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Artikel lain terkait Ramadan 2024