Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Begini Aturan Jam Kerja bagi ASN selama Ramadhan 2024

Berikut aturan jam kerja bagi ASN selama Ramadan 1445 H di mana masih berdasarkan Perpres Nomor 21 Tahun 2023.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Begini Aturan Jam Kerja bagi ASN selama Ramadhan 2024
Dok Kemenpar
Ilustrasi ASN menggunakan seragam Korpri sedang upacara. Berikut aturan jam kerja bagi ASN selama Ramadan 1445 H di mana masih berdasarkan Perpres Nomor 21 Tahun 2023. 

Selengkapnya berikut rincian terkait aturan jam kerja bagi ASN selama Ramadan 1445 H:

Instansi Pemerintah yang Berlakukan 5 Hari Kerja

- Senin-Kamis: 08.00-15.00
Istirahat: 12.00 12.30

- Jumat: 08.00-15.30
Istirahat: 11.30-12.30

Instansi Pemerintah yang Berlakukan 6 Hari Kerja

- Senin-Kamis, dan Sabtu: 08.00-14.00
Istirahat: 12.00-12.30

- Jumat: 08.00-14.30
Istirahat: 11.30-12.30

Rekomendasi Untuk Anda

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Artikel lain terkait Ramadan 2024

Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Atas