Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Apa Hukumnya Mencium Pipi Pasangan saat Puasa? Ini Penjelasannya

Berikut penjelasan mengenai hukum mencium pipi pasangan saat berpuasa, apakah membatalkan puasa?

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Apa Hukumnya Mencium Pipi Pasangan saat Puasa? Ini Penjelasannya
freepik
Ilustrasi pasangan romantis - Berikut penjelasan mengenai hukum mencium pipi pasangan saat berpuasa, apakah membatalkan puasa? 

TRIBUNNEWS.COM - Simak penjelasan mengenai hukum mencium pipi pasangan saat berpuasa dalam artikel ini.

Umat Islam diperintahkan untuk menahan hawa nafsu saat menjalankan ibadah puasa.

Bukan hanya menahan nafsu untuk makan dan minum, melainkan berhubungan badan.

Selain itu, hukum mencium pipi pasangan juga perlu diperhatikan saat berpuasa di bulan Ramadhan.

Lantas, apa hukumnya mencium pipi pasangan saat berpuasa?

Dosen IAIN Surakarta, Muhammad Nashiruddin memberikan penjelasannya mengenai hukum mencium pipi pasangan dalam program Tanya Ustaz di kanal YouTube Tribunnews.

Menurut Nashiruddin, hukum mencium atau memeluk suami atau istri tidak membatalkan puasa.

Rekomendasi Untuk Anda

"Hukumnya mencium atau memeluk istri atau memeluk suami di saat siang hari pada dasarnya tidak membatalkan puasa," kata Nashiruddin dikutip dari YouTube Tribunnews, Selasa (12/3/2024).

Dikatakan Nashiruddin, terdapat beberapa hadits yang diriwayatkan dari Aisyah Radhiyallahu 'anha yang mana Rasulullah pernah mencium beliau ketika sedang berpuasa.

Berdasarkan hal itu, maka mencium pipi pasangan tidak membatalkan puasa.

"Karena ada beberapa hadits yang diriwayatkan dari Aisyah Radhiyallahu 'anha, bahwasanya Nabi Muhammad SAW mencium beliau ketika kondisi nabi juga sedang berpuasa."

Baca juga: Apa Hukumnya Tidur Sepanjang Hari saat Puasa? Berikut Penjelasannya

"Artinya, itu tidak membatalkan puasa," imbuh Nashiruddin.

Akan tetapi, terdapat syarat tertentu agar ciuman yang dilakukan oleh pasangan tidak membatalkan puasa.

Syaratnya adalah ciuman tersebut tidak sampai menyebabkan keluarnya air mani.

"Tetapi ini tentunya dengan syarat bahwasanya ciuman atau pelukan yang dilakukan oleh suami ke istrinya atau istri ke suaminya tidak sampai menyebabkan keluarnya sperma (air mani)."

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Atas