Apa Hukumnya Mencium Pipi Pasangan saat Puasa? Ini Penjelasannya
Berikut penjelasan mengenai hukum mencium pipi pasangan saat berpuasa, apakah membatalkan puasa?
Penulis: Nurkhasanah
Editor: Nanda Lusiana Saputri
"Tetapi ini tentunya dengan syarat bahwasanya ciuman atau pelukan yang dilakukan oleh suami ke istrinya atau istri ke suaminya tidak sampai menyebabkan keluarnya sperma (air mani)."
"Kalau sampai keluar sperma ketika mencium atau memeluk pasangan, maka hal tersebut bisa membatalkan puasa," ujar Nashiruddin.
Lebih lanjut, dalam sebuah hadits disebutkan bahwa mencium pasangan diibaratkan dengan berkumur.
"Bahkan dalam sebuah hadits diriwayatkan bahwa ada seorang sahabat yang datang kepada Rasulullah kemudian bertanya 'Ya Rasulullah, saya tadi mencium istriku. Bagaimana ini?' Kemudian Rasulullah menjawab dengan menyamakannya dengan berkumur-kumur."
"Rasulullah mengatakan 'Apakah kalau kamu berkumur-kumur itu membatalkan puasa?' ia menjawab 'Tidak'. Begitu juga, mencium istri juga tidak membatalkan puasa," terang Nashiruddin.
Berdasarkan hadits tersebut, dijelaskan bahwa berkumur-kumur tidak akan membatalkan puasa selagi airnya tidak tertelan.
Sama halnya dengan berkumur, mencium pasangan juga tidak membatalkan puasa selagi tidak berkelanjutan hubungan suami istri atau menyebabkan keluarnya air mani.
"Berkumur-kumur tidak akan membatalkan puasa selagi airnya tidak tertelan. Kalau airnya tertelan, tentunya itu yang dapat membatalkan puasa."
"Begitu juga dengan mencium atau memeluk pasangan pada dasarnya juga tidak membatalkan puasa."
"Namun, kalau pelukan atau ciuman itu kemudian berkelanjutan menjadi hubungan suami istri atau keluarnya air mani, maka itu akan membatalkan puasa," tutup Nashiruddin.
(Tribunnews.com/Nurkhasanah)