Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Ramadan

Hukum Suami Istri Belum Mandi Junub hingga Imsak Tiba, Apakah Bisa Lanjut Puasa Ramadhan?

Apakah puasa batal jika suami istri tak sempat mandi besar sampai imsak? Ini kata Dosen UIN Raden Mas Said Surakarta, Tsalis Muttaqin Lc MS

Penulis: garudea prabawati
Editor: Sri Juliati
zoom-in Hukum Suami Istri Belum Mandi Junub hingga Imsak Tiba, Apakah Bisa Lanjut Puasa Ramadhan?
pixabay.com/Olichel
(pixabay.com/Olichel) Apakah puasa batal jika suami istri tak sempat mandi besar sampai imsak? Ini kata Dosen UIN Raden Mas Said Surakarta, Tsalis Muttaqin Lc MS 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini ketentuan dan hukum bagi suami istri yang belum mandi junub hingga imsak tiba, apakah bisa melanjutkan puasa Ramadhan?

Dosen UIN Raden Mas Said Surakarta, Tsalis Muttaqin Lc MS, menjelaskan soal suami istri yang terlanjur tidak mandi besar atau mandi junub ketika imsak tiba setelah berhubungan badan hingga ketiduran.

Seperti diketahui beberapa hal bisa membuat batal puasa Ramadhan, termasuk air mani keluar. 

Maka dari itu butuh pemahaman lebih untuk memaknai hal tersebut.

Dengan demikian, momen Ramadhan 1445 H/2024 dapat dijalani dengan baik.

Dalam tayangan YouTube Tribunnews program Tanya Ustaz, Tsalis Muttaqin menuturkan, berdasarkan mazhab Imam Syafi'i, hal tersebut tidaklah batal.

Karena hubungan suami istri dilakukan malam hari saat tidak melaksanakan puasa.

Berita Rekomendasi

Meski begitu, keduanya wajib mandi besar dan kemudian melaksanakan salat Subuh.

"Menurut mazhab Imam Syafi'i, puasanya tidak batal."

"Karena terjadinya hubungan seksualitas antara suami istri itu kan terjadi pada malam hari sebelum puasa."

"Tidak batal, tapi dia tetap wajib mandi terus melanjutkan dengan salat Subuh," tandas dia.

Baca juga: Lima Hal yang Dianggap Sepele Ternyata Bisa Membuat Puasa Batal, Cicipi Makanan hingga Membully

Hal itu lantas berbeda dengan seseorang melakukan hubungan badan secara sengaja saat masih berpuasa Ramadhan.
Tsalis Muttaqin mengungkapkan, seseorang tersebut harus membayar kafarrah sebagai gantinya.

Yakni bisa dengan cara membebaskan budak perempuan Muslim.

Namun, jika tidak ada, hal itu bisa diganti puasa dua bulan berturut-turut atau memberi makan 60 orang fakir miskin.

"Ketika ada seseorang yang berpuasa Ramadhan, dia melakukan hubungan suami istri, layaknya hubungan suami istri yang dengan hubungan nyata seperti itu, maka dia tidak hanya batal puasanya, dia tidak hanya berdosa, tapi, dia juga wajib membayar kafarrah, membayar tebusan."

"Yaitu nanti setelah bulan Ramadan dia harus memerdekakan budak perempuan muslimah, kalau ada."

"Kalau ndak ada, maka dia harus berpuasa dua bulan berturut-turut untuk menebus dosanya itu."

"Dan kalau dia tidak mampu, maka dia harus memberi makan pada 60 orang fakir miskin, yang satu orangnya itu satu mud."

"Mud itu kalau diukur timbangan, yaitu sekitar enam ons setengah," jelasnya.

(Tribunnews.com/Garudea Prabawati)
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas