Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Ramadan

Apa Hukumnya Mengeluarkan Madzi saat Puasa? Ini Penjelasan dan Hadistnya

Simak penjelasan mengenai hukum mengeluarkan madzi saat puasa. Apakah dapat membatalkan puasa?

Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Apa Hukumnya Mengeluarkan Madzi saat Puasa? Ini Penjelasan dan Hadistnya
medicalnewstoday.com
Ilustrasi puasa - Penjelasan mengenai hukum mengeluarkan madzi pada siang hari di bulan puasa. Simak pengaruhnya untuk ibadah puasa yang sedang dilakukan. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut penjelasan terkait hukum keluar madzi di siang hari saat puasa.

Madzi adalah cairan bening dan lengket yang keluar dari kemaluan.

Keluarnya madzi biasanya terjadi lantaran adanya rangsangan seksual secara ringan.

Lantas bagaimana jika madzi keluar saat sedang berpuasa?

Menurut Dosen Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung, Dr. Abdul Qodir Zaelani, MA mengatakan bahwa ada perbedaan pendapat antara ulama terkait hukum keluarnya madzi saat puasa.

"Hukum keluar madzi saat berpuasa disebabkan karena berbagai hal seperti mencium istrinya atau karena menonton atau memikirkan hal-hal yang berbau porno, karena merasa nikmat kemudian keluar madzi tanpa dibarengi dengan air mani, ulama berbeda pendapat terkait hukum," kata Abdul ketika dihubungi Tribunnews.com, Rabu (13/3/2024).

Berdasarkan penuturan Abdul, ada ulama yang berpendapat bahwa hal tersebut tidak membatalkan puasa, namun ada pula yang menyebutnya dapat membatalkan puasa.

Berita Rekomendasi

"Ada yang menyatakan puasanya tidak batal, seperti pendapat ulama Syafi’iyyah. Sementara Imam Malik dan Imam Ahmad menyatakan madzi yang keluar karena berciuman dapat membatalkan puasa," lanjut Abdul.

Sebagaimana pernyataan Syekh Hasan Hitou dalam kitabnya Fiqh ash-Shiyam:

وَلَوْ قبَّلَ رَجُلٌ امْرَأَتَهُ وَهُوَ صَائِمٌ، فَتَلَذَّذَ وَأَمْذَى، إِلَّا أَنَّهُ لَمْ يَنْزِلْ، فالَّذِي ذَهَبَ إِلَيْهِ الْجُمْهُوْرُ أَنَّهُ لَايُفْطِرُ، وَهُوَ قَوْلُ الشَّافِعِيَةِ…… وَذَهَبَ الْإِمَامَان مَالِك وَأَحْمد إِلَى الْقولِ بِأَنَّهُ يُفْطِرُ بِخُرُوْجِ الْمَذِي النَّاتِجِ عَنِ الْقُب

“Jika seorang suami mencium istrinya dan dia sedang berpuasa, kemudian merasa nikmat dan keluar madzi, namun tidak mengeluarkan mani, maka jumhur berpendapat puasanya tidak batal, dan itu adalah pendapat ulama Syafi’iyyah……..Sementara Imam Malik dan Imam Ahmad berpendapat bahwa madzi yang keluar setelah berciuman itu membatalkan puasa.”

Baca juga: Apa Hukum Mimpi Basah saat Siang Hari di Bulan Puasa? Ini Penjelasannya

Pengertian Madzi

هو ماء أبيض رقيق، يخرج عند الشهوة، ويكون خروجه سلساً بحيث أنّه قد لا يشعر فيه، وليس بعده فتور، ويخرج من النساء والرجال

“Adalah air putih encer yang kekentalannya, keluarnya karena dibarengi dengan nafsu. Keluarnya lancar sehingga tidak terasa, setelahnya tidak ada kelesuan, baik yang timbul pada laki-laki maupun perempuan”.

Sementara Dr. Muhammad Syalabi Sekretaris Fatwa Dar Ifta Mesir mendefiniskan madzi adalah:

، إن المذي هو السائل الذي يخرج عند إثارة الشهوة وليس من المني، ولا تنتهي الشهوة بخروجه، فهذا المذي لا يفسد الصيام. وأضاف شلبي، في فتوى له، أن نزول هذا المذي بقصد، معناه أن الرجل شاهد شيئا او فكر في شئ ، فهذا خطأ وعلى الإنسان أن يبتعد عن هذه الأمور. وأشار إلى أن من تعمد الاستمناء في نهار رمضان، فهو بذلك قد ارتكب

“Sesungguhnya madzi adalah cairan yang keluar saat syahwat terangsang dan bukan berupa air mani, sehingga keluarnya cairan madzi tidak membatalkan puasa. Keluarnya cairan madzi ini dengan sengaja berarti laki-laki tersebut melihat sesuatu atau memikirkan sesuatu, sehingga ini adalah kesalahan dan orang tersebut harus menjauhi hal-hal tersebut. Beliau mencontohkan, barangsiapa yang dengan sengaja melakukan onani di siang hari pada bulan Ramadhan, maka ia telah melakukan perbuatan haram dan wajib mengqadha, memohon ampun dan bertaubat.”

Perbedaan Madzi dan Mani

Jika seseorang sulit untuk membedakan mani dan juga madzi, maka ia dipersilakan untuk mengambil keputusan dengan melihat jenis cairan yang keluar. Jika keluar airnya dengan memuncrat dan menimbulkan lemas, maka air tersebut adalah mani.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas