Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Ramadan

Apa Hukumnya Mengeluarkan Madzi saat Puasa? Ini Penjelasan dan Hadistnya

Simak penjelasan mengenai hukum mengeluarkan madzi saat puasa. Apakah dapat membatalkan puasa?

Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Apa Hukumnya Mengeluarkan Madzi saat Puasa? Ini Penjelasan dan Hadistnya
medicalnewstoday.com
Ilustrasi puasa - Penjelasan mengenai hukum mengeluarkan madzi pada siang hari di bulan puasa. Simak pengaruhnya untuk ibadah puasa yang sedang dilakukan. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut penjelasan terkait hukum keluar madzi di siang hari saat puasa.

Madzi adalah cairan bening dan lengket yang keluar dari kemaluan.

Keluarnya madzi biasanya terjadi lantaran adanya rangsangan seksual secara ringan.

Lantas bagaimana jika madzi keluar saat sedang berpuasa?

Menurut Dosen Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung, Dr. Abdul Qodir Zaelani, MA mengatakan bahwa ada perbedaan pendapat antara ulama terkait hukum keluarnya madzi saat puasa.

"Hukum keluar madzi saat berpuasa disebabkan karena berbagai hal seperti mencium istrinya atau karena menonton atau memikirkan hal-hal yang berbau porno, karena merasa nikmat kemudian keluar madzi tanpa dibarengi dengan air mani, ulama berbeda pendapat terkait hukum," kata Abdul ketika dihubungi Tribunnews.com, Rabu (13/3/2024).

Berdasarkan penuturan Abdul, ada ulama yang berpendapat bahwa hal tersebut tidak membatalkan puasa, namun ada pula yang menyebutnya dapat membatalkan puasa.

Berita Rekomendasi

"Ada yang menyatakan puasanya tidak batal, seperti pendapat ulama Syafi’iyyah. Sementara Imam Malik dan Imam Ahmad menyatakan madzi yang keluar karena berciuman dapat membatalkan puasa," lanjut Abdul.

Sebagaimana pernyataan Syekh Hasan Hitou dalam kitabnya Fiqh ash-Shiyam:

وَلَوْ قبَّلَ رَجُلٌ امْرَأَتَهُ وَهُوَ صَائِمٌ، فَتَلَذَّذَ وَأَمْذَى، إِلَّا أَنَّهُ لَمْ يَنْزِلْ، فالَّذِي ذَهَبَ إِلَيْهِ الْجُمْهُوْرُ أَنَّهُ لَايُفْطِرُ، وَهُوَ قَوْلُ الشَّافِعِيَةِ…… وَذَهَبَ الْإِمَامَان مَالِك وَأَحْمد إِلَى الْقولِ بِأَنَّهُ يُفْطِرُ بِخُرُوْجِ الْمَذِي النَّاتِجِ عَنِ الْقُب

“Jika seorang suami mencium istrinya dan dia sedang berpuasa, kemudian merasa nikmat dan keluar madzi, namun tidak mengeluarkan mani, maka jumhur berpendapat puasanya tidak batal, dan itu adalah pendapat ulama Syafi’iyyah……..Sementara Imam Malik dan Imam Ahmad berpendapat bahwa madzi yang keluar setelah berciuman itu membatalkan puasa.”

Baca juga: Apa Hukum Mimpi Basah saat Siang Hari di Bulan Puasa? Ini Penjelasannya

Pengertian Madzi

هو ماء أبيض رقيق، يخرج عند الشهوة، ويكون خروجه سلساً بحيث أنّه قد لا يشعر فيه، وليس بعده فتور، ويخرج من النساء والرجال

“Adalah air putih encer yang kekentalannya, keluarnya karena dibarengi dengan nafsu. Keluarnya lancar sehingga tidak terasa, setelahnya tidak ada kelesuan, baik yang timbul pada laki-laki maupun perempuan”.

Sementara Dr. Muhammad Syalabi Sekretaris Fatwa Dar Ifta Mesir mendefiniskan madzi adalah:

، إن المذي هو السائل الذي يخرج عند إثارة الشهوة وليس من المني، ولا تنتهي الشهوة بخروجه، فهذا المذي لا يفسد الصيام. وأضاف شلبي، في فتوى له، أن نزول هذا المذي بقصد، معناه أن الرجل شاهد شيئا او فكر في شئ ، فهذا خطأ وعلى الإنسان أن يبتعد عن هذه الأمور. وأشار إلى أن من تعمد الاستمناء في نهار رمضان، فهو بذلك قد ارتكب

“Sesungguhnya madzi adalah cairan yang keluar saat syahwat terangsang dan bukan berupa air mani, sehingga keluarnya cairan madzi tidak membatalkan puasa. Keluarnya cairan madzi ini dengan sengaja berarti laki-laki tersebut melihat sesuatu atau memikirkan sesuatu, sehingga ini adalah kesalahan dan orang tersebut harus menjauhi hal-hal tersebut. Beliau mencontohkan, barangsiapa yang dengan sengaja melakukan onani di siang hari pada bulan Ramadhan, maka ia telah melakukan perbuatan haram dan wajib mengqadha, memohon ampun dan bertaubat.”

Perbedaan Madzi dan Mani

Jika seseorang sulit untuk membedakan mani dan juga madzi, maka ia dipersilakan untuk mengambil keputusan dengan melihat jenis cairan yang keluar. Jika keluar airnya dengan memuncrat dan menimbulkan lemas, maka air tersebut adalah mani.

Namun jika cairannya putih, bening, lengket, keluarnya ketika dalam kondisi syahwat dan karen adanya rangsangan seksual, tidak muncrat, keluarnya tetes demi tetes, dan tidak menyebabkan lemas maka air tersebut adalah madzi.

Keputusan mengambil kesimpulan dengan melihat jenis air yang keluar apakah mani atau madzi akan berimbas kepada konsekuensi hukum. Sebagaimana pernyataan Sulaiman al-Bujairimi, dalam kitabnya Hasyiyah al-Bujairimi:

فَإِنْ اُحْتُمِلَ كَوْنُ الْخَارِجِ مَنِيًّا أَوْ غَيْرَهُ كَوَدْيٍ أَوْ مَذْيٍ تَخَيَّرَ بَيْنَهُمَا عَلَى الْمُعْتَمَدِ، فَإِنْ جَعَلَهُ مَنِيًّا اغْتَسَلَ أَوْ غَيْرَهُ تَوَضَّأَ وَغَسَلَ مَا أَصَابَهُ؛ لِأَنَّهُ إذَا أَتَى بِمُقْتَضَى أَحَدِهِمَا بَرِئَ مِنْهُ يَقِينًا، وَالْأَصْلُ بَرَاءَتُهُ مِنْ الْآخَرِ وَلَا مُعَارِضَ لَهُ، بِخِلَافِ

“Jika diragukan bahwa yang keluar mirip mani atau selain mani seperti wadi atau madzi, maka orang yang mengeluarkan hal tersebut dipersilakan untuk mengambil kebijakan jenis cairan apa yang keluar. Demikian menurut pendapat mu’tamad. Konskuensinya, apabila ia memutuskan bahwa yang keluar adalah sperma, ia harus mandi, tapi kalau memutuskan selain sperma, ia hanya wajib wudlu dan membasuh yang terkena najis saja. Pada dasarnya, apabila seseorang sudah memutuskan salah satunya, ia menjadi bebas yang satunya lagi”.

Meskipun bercumbu kepada istri jika yang keluar adalah carian madzi bukan mani yang tidak membatalkan puasa sebagaimana dalam hadis nabi:

عن عاشة رضى الله عنها قالت :كان رسول الله صلى الله عليه وسلم يقبل وهو صائم ويباشر وهو صائم ، ولكنه كان أملككم لأربه .

"Dari Aisyah ra bahwasanya ia berkata: "Bahwasanya Rosulullah saw mencium (istrinya) sedang beliau dalam keadaan puasa, begitu juga beliau menyentuh istrinya sedang beliau dalam keadaan puasa, tetapi beliau paling kuat menahan syahwatnya diantara kalian." (HR Bukhari Muslim).

Baca juga: Apakah Keluar Air Mani Secara Sengaja Bisa Membatalkan Puasa? Ini Penjelasan Hukumnya

Perlu melihat hadis lain pula, Nabi menjawab dua orang yang bertanya terkait mencium istri di bulan Ramadan, untuk satu orang yang bertanya dijawab nabi untuk tidak melakukannya namun untuk orang lainnya yang bertanya perihal yang sama, nabi membolehkannya. Tidak dan bolehnya nabi terkait hal tersebut berkisar kuat dan tidaknya seseorang menahan syahwatnya. Sebagaimana dalam hadis:

وعن عبد الله بن عمرو بن العاص قال:كنا عند النبي صلى الله عليه وسلم، فجاء شاب فقال: يا رسول الله أقبل وأنا صائم؟ فقال: "لا" فجاء شيخ فقال: أقبل وأنا صائم؟ قال: "نعم".

Dari Abdullah bin Amru bin Ash, bahwasanya ia berkata,"Suatu ketika kami bersama Rosulullah saw, tiba-tiba datang seorang pemuda bertanya, "Wahai Rasulullah bolehkah saya mencium istri saya dalam keadaan puasa?’ Beliau menjawab, ‘Tidak boleh.’ Kemudian datang seorang yang tua bertanya, ’Wahai Rasulullah bolehkah saya mencium istri saya dalam keadaan puasa?’ Beliau menjawab, ‘Boleh’.” (HR Ahmad).

Karena itulah, meskipun beberapa ulama menyatakan tidak batal puasa karena keluarnya madzi, namun dengan melihat dan membayangkan sesuatu yang berbau pornografi sehingga keluar madzi, dapat menghilangkan pahala puasa. Karena agar mendapatkan pahala puasa bukan hanya menahan dari hal-hal yang membatalkan puasa, namun juga hal-hal yang dapat membatalkan pahala puasa. Memikirkan hal-hal yang menimbulkan syahwat juga bagian dari zina mata dan pikiran yang dikategorikan sebagai zina majazi.

Perlu kiranya memperhatikan pernyataan Abdullah bin Mani al-Ruqi dalam Syarah Kitab al-Shaum min shahi al-Bukhari:

وإذا كانت الوسيلة تؤدي إلى المفاسد فلا تجوز هذه الوسيلة والغاية ممنوعة؛ لأن الوسائل لها أحكام المقاصد فالذي يخاف الجماع عند المباشرة والتقبيل؛ فإنه لا يجوز له ذلك؛ لأن الوسائل لها أحكام المقاصد، والذي يستطيع أن يتمتع بالمباشرة والتقبيل من غير أن يجامع فهذا جائز له

“Jika sarananya mengarah pada keburukan, maka sarana tersebut tidak boleh dan tujuannya haram. Karena sarananya sama hukumnya dengan tujuannya, maka barangsiapa takut melakukan hubungan intim saat bersenggama dan berciuman; Tidak diperbolehkan baginya melakukan hal itu; Karena hukumnya sama dengan tujuannya, dan siapa yang dapat menikmati persetubuhan dan ciuman tanpa melakukan persetubuhan, maka hal itu diperbolehkan baginya.”

(Tribunnews.com/Enggar Kusuma)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas