Kemenag Tegaskan Penggunan Pengeras Suara di Masjid Tidak Dilarang, Aturan di Indonesia Mirip Arab
Kementerian Agama (Kemenag) menanggapi sorotan atas aturan penggunaan pengeras suara di Masjid.
Editor: Anita K Wardhani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) menanggapi sorotan atas aturan penggunaan pengeras suara di Masjid.
Melalui Juru bicara Kementerian Agama, Anna Hasbie menegaskan penggunaan pengeras suara di Masdid tidak dilarang.
Baca juga: Polemik Pengeras Suara Masjid, MUI: Volumenya Harus Diatur Agar Enak Didengar
Ini seperti Edaran yang diterbitkan Menteri Agama sejak 18 Februari 2022.
Dalam Surat Edaran No 05 tahun 2022 ini mengatur tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.
menegaskan tidak ada satu poin pun dalam edaran tersebut yang melarang penggunaan pengeras suara dalam beragam aktivitas keagamaan, baik di masjid dan musalla.
Menurut Anna, edaran ini mengatur penggunaan pengeras suara dalam dan pengeras suara luar.
Baca juga: Menag Terbitkan Imbauan Sambut Ramadan, Atur Pengeras Suara di Masjid hingga Hindari Ceramah Politik
“Tidak ada larangan penggunaan pengeras suara di masjid dan musalla. Syiar Islam harus didukung. Kemenag terbitkan edaran untuk mengatur penggunaan pengeras suara dalam dan pengeras suara luar,” tegas Anna Hasbie di Jakarta.
Anna Hasbie menegaskan perlunya penegasan tentang pengaturan pengeras suara mengingat masih ada sejumlah pihak yang belum memahami substansi edaran tersebut.
Sayangnya, pihak tersebut lantas menyampaikan ke publik bahwa Pemerintah melarang penggunaan pengeras suara dalam aktivitas keagamaan di masjid dan musalla.
Padahal, sama sekali tidak ada larangan penggunaan pengeras suara. Apalagi, masih ada yang menyebut bahwa azan dengan pengeras suara juga dilarang.
“Masih ada yang gagal paham terhadap edaran SE 05 tahun 2022, lalu menyebut ada larangan penggunaan pengeras suara. Kami harap agar edaran itu dibaca dengan seksama. Jelas tidak ada larangan, yang ada hanya pengaturan pengeras suara," sebut Anna.
Anna Hasbie menegaskan bukti jika pemerintah dalam hal ini Kemenag mendukung syiar Islam dengan pengaturan pengeras suara ini adalah pembacaan Al-Quran sebelum azan hingga azan berkumandang pun diperbolehkan memakai pengeras suara luar.
“Bahkan, edaran ini secara tegas menyebutkan bahwa pembacaan Al-Quran sebelum azan dan juga saat azan, dapat menggunakan pengeras suara luar,” sambungnya.
Anna Hasbie mengajak masyarakat untuk membaca dengan teliti dan memahami edaran Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.