Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Ramadan

Kemenag Tegaskan Penggunan Pengeras Suara di Masjid Tidak Dilarang, Aturan di Indonesia Mirip Arab

Kementerian Agama (Kemenag) menanggapi sorotan atas aturan penggunaan pengeras suara di Masjid.

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Kemenag Tegaskan Penggunan Pengeras Suara di Masjid Tidak Dilarang, Aturan di Indonesia Mirip Arab
Grid.ID
Ilustrasi masjid dan pengeras suara. Kementerian Agama (Kemenag) menanggapi sorotan atas aturan penggunaan pengeras suara di Masjid. 

Edaran ini disusun semata untuk mewujudkan ketenteraman, ketertiban, dan kenyamanan bersama dalam syiar di tengah masyarakat yang beragam, baik agama, keyakinan, latar belakang, dan lainnya. Untuk itu, diatur juga bahwa suara yang dipancarkan melalui pengeras suara perlu memperhatikan kualitas dan kelayakannya, suara bagus atau tidak sumbang, serta pelafalannya juga baik dan benar.

“Ketentuan ini juga didukung banyak pihak, termasuk NU, Muhammadiyah, Dewan Masjid Indonesia, dan Komisi VIII DPR,” ujar Anna.

“Ini juga bukan edaran baru, sudah ada sejak 1978 dalam bentuk Instruksi Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor Kep/D/101/1978. Di situ juga diatur bahwa saat Ramadan, siang dan malam hari, bacaan Al-Qur’an menggunakan pengeras suara ke dalam,” jelasnya.

Tak Hanya di Indonesia, Pengerasa Suara Juga Diatur di Arab Saudi dan di Negara Muslim Lain

Petugas Dinas Perhubungan DKI Jakarta, memperbaiki CCTV dan pengeras suara di Kawasan Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (15/3/2019). Perbaikanntersebut seagai bentuk pemeliharaan lalu lintas untuk memperlancar sistem ETLE. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Petugas Dinas Perhubungan DKI Jakarta, memperbaiki CCTV dan pengeras suara di Kawasan Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (15/3/2019). Perbaikanntersebut seagai bentuk pemeliharaan lalu lintas untuk memperlancar sistem ETLE. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha (Warta Kota/ANGGA BHAGYA NUGRAHA)

Pengaturan penggunaan pengeras suara di masjid atau musalla, kata Anna Hasbie, tidak hanya ada di Indonesia.

Peraturan sejenis juga diterapkan di beberapa negara, antara lain Arab Saudi, Mesir, Bahrain, Malaysia, Uni Emirat Arab, Turki, dan Suriah.

Arab Saudi, misalnya, menerbitkan edaran agar volume azan dan iqamah tidak melebihi sepertiga dari volume penuh pengeras suara.

Mesir sejak 2018 juga memberlakukan pengaturan pengeras suara di masjid karena dinilai terlalu kencang.

BERITA TERKAIT

Sebagaimana Indonesia, Bahrain juga menerbitkan imbauan penggunaan pengeras suara.

Untuk azan, menggunakan pengeras suara. Sedangkan pelaksanaan beragam ibadah Ramadan menggunakan pengeras suara dalam.

Di Selangor, Malaysia, azan dan bacaan Al-Quran menggunakan pengeras suara luar.

Sedang ceramah dan pembelajaran dibatasi hanya pada lingkungan masjid dan musalla.

Sementara di Uni Emirat Arab (UEA), ada imbauan agar volume pengeras suara azan masjid tidak melebihi 85 desibel, lebih kecil dari Indonesia (100 desibel).

Di Turki, penggunaan pengeras suara diperbolehkan saat azan dan khutbah Salat Jumat. Volume azan dan khutbah masjid juga tidak terlalu keras.

Di Suriah, ada juga aturan bahwa penggunaan pengeras suara luar hanya untuk azan. Sementara Khutbah Jumat atau pengajian, menggunakan pengeras suara dalam.

Berikut Tata Cara Penggunaan Pengeras Suara di Indonesia

Toa masjid
Toa masjid (Istimewa/internet)
Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas