Apakah Berkumur Bisa Membatalkan Puasa? Berikut Hukum dan Penjelasannya
Berikut inilah penjelasan mengenai hukum berkumur saat puasa, apakah bisa membatalkan puasa?
Penulis: Lanny Latifah
Editor: Bobby Wiratama
TRIBUNNEWS.COM - Simak penjelasan mengenai apakah berkumur bisa membatalkan puasa.
Puasa ramadan bukan hanya menahan lapar dan dahaga, melainkan juga harus menahan diri dari hal-hal yang dapat membatalkan puasa mulai dari sebelum terbit fajar hingga terbenamnya matahari.
Adapun hal-hal yang dapat membatalkan puasa, satu di antaranya yakni memasukkan makanan atau minuman secara sengaja ke dalam mulut.
Lantas, bagaimana jika berkumur saat puasa?
Apakah berkumur dapat membatalkan puasa?
Simak penjelasannya dalam artikel berikut ini.
Dekan Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta, Dr. Ismail Yahya menjelaskan hukum berkumur dan menggosok gigi saat puasa.
Hal tersebut ia sampaikan di kanal YouTube Tribunnews berjudul "Hukum Sikat Gigi dan Berkumur saat Puasa Ramadan, Apakah Membatalkan Puasa?".
Ia menjelaskan, berkumur dan menggosok gigi tidak membatalkan puasa, tetapi dianjurkan untuk melakukannya setelah sahur dan sebelum sholat Subuh.
"Hukum bersiwak, sikat gigi dan berkumur saat puasa dibolehkan oleh para ulama, terlebih kalau itu dilakukan sesudah kita sahur, artinya sebelum kita sholat Subuh, sangat dianjurkan" ujarnya.
Sementara itu, sebagian ulama mengatakan hukum berkumur dan menggosok gigi adalah makruh apabila berlebihan.
Baca juga: Hukum Tidur Seharian saat Puasa Ramadhan, Apakah Puasanya Sah?
Makruh adalah suatu hal yang dianjurkan untuk tidak dikerjakan, namun apabila dikerjakan tidak berdosa.
Ismail Yahya juga menambahkan, apabila berkumur saat berwudhu tidak dipermasalahkan.
Kemudian, melansir laman muhammadiyah.or.id, berkumur-kumur dan beristinsyaq (memasukkan air ke hidung ketika berwudhu) tidak membatalkan puasa.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.