Apakah Berkumur Bisa Membatalkan Puasa? Berikut Hukum dan Penjelasannya
Berikut inilah penjelasan mengenai hukum berkumur saat puasa, apakah bisa membatalkan puasa?
Penulis: Lanny Latifah
Editor: Bobby Wiratama
https://www.freepik.com/
Ilustrasi Berkumur - Berikut inilah penjelasan mengenai hukum berkumur saat puasa, apakah bisa membatalkan puasa?
Di luar bulan puasa Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam menganjurkan agar orang berkumur dan beristinsyaq sekeras-kerasnya agar mulut dan hidung lebih bersih.
Namun saat bulan puasa dianjurkan jangan berlebihan melakukan hal tersebut agar air tidak masuk, sehingga puasanya menjadi batal.
Baca juga: Apa Hukum Suami Istri Bermesraan saat Bulan Ramadan? Apakah Membatalkan Puasa?
Jadi berkumur dan istinsyaq secara normal tidak membatalkan puasa.
Hal ini didasarkan pada hadits :
عَنْ لَقِيْطِ بْنِ صَبِرَةَ قَالَ قُلْتُ يَارَسُوْلَ اللهِ أَخْبِرْنِيْ عَنِ الْوُضُوْءِ قَالَ أَسْبِغِ الْوُضُوْءَ وَخَلِّلْ بَيْنَ الأَصَابِعِ وَبَالِغْ فِي الإِسْتِنْشَاقِ إِلاَّ أَنْ تَكُوْنَ صَائِمًا. (رواه الترمذي)
Artinya :
Diriwayatkan dari Laqith bin Saburah ia berkata : "Aku berkata : Wahai Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam terangkanlah kepadaku perihal wudhu. Beliau bersabda : Ratakanlah air wudhu dan selah-selahilah jari-jarimu serta keras-keraskanlah menghirup air di hidung kecuali apabila kamu sedang berpuasa." [HR. Tirmidzi]
Dalam riwayat ad-Daulabi yang dishahihkan sanadnya oleh Ibnu al-Qathan dinyatakan :
إِذَا تَوَضَّأَ فَبَالِغْ فِي الْمَضْمَضةِ وَالإِستِنشَاقِ مَالَمْ تَكُنْ ضَائِمًا
Artinya :
Apabila engkau berwudhu, maka keraskanlah dalam berkumur dan menghirup air di hidung kecuali kamu sedang berpuasa.
(Tribunnews.com/Latifah)
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.