Doa Menerima Zakat Fitrah: Arab, Latin, dan Arti
Inilah doa amil saat menerima zakat fitrah: Aajaraka Allahu fiima a'thayta, wa baaraka fiima abqayta wa ja'alahu laka thahuran.
Penulis: Sri Juliati
Editor: Garudea Prabawati
Namun, umat Islam dapat menunaikan zakat fitrah dalam bentuk uang seharga 2,5 kg beras.
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) telah menetapkan besaran zakat fitrah tahun 2024 yang harus dibayarkan.
Besaran zakat fitrah 2024 sesuai keputusan Baznas sebesar Rp 45 ribu sampai Rp 55 ribu per jiwa.
"Berdasarkan kajian yang teliti dan pertimbangan yang matang, BAZNAS RI telah memutuskan untuk menaikkan besaran zakat fitrah dari Rp 45 ribu sampai Rp 55 ribu per individu, mengikuti dinamika harga beras yang terjadi," kata Ketua BAZNAS RI, KH Noor Achmad, dikutip dari baznas.go.id.
Artinya, bagi keluarga yang memiliki 3 anggota keluarga, harus membayar zakat fitrah sebesar Rp 135 ribu sampai Rp 165 ribu.
Begitu juga keluarga dengan 4 anggota keluarga, maka besaran zakat fitrah yang harus dibayarkan adalah Rp 180 ribu hingga Rp 220 ribu.
Yang perlu digarisbawahi, besaran zakat fitrah 2024 antar daerah bisa saja berbeda-beda karena mengikuti standar harga beras yang berlaku.
Selengkapnya, inilah besaran zakat fitrah 2024 yang telah ditetapkan di sejumlah daerah di Indonesia:
1. Besaran Zakat Fitrah di Jakarta
Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 10 Tahun 2024 ditetapkan, nilai zakat fitrah di Jakarta setara dengan uang sebesar Rp 45 ribu per jiwa.
2. Besaran Zakat Fitrah di Jawa Barat
Berdasarkan Surat Edaran Baznas nomor 117/BAZNAS-JABAR/III/2024, besaran zakat fitrah di Jawa Barat sebagai berikut:
- Zakat Fitrah Kabupaten Bandung sebesar Rp 40 ribu
- Zakat Fitrah Kabupaten Bandung Barat sebesar Rp 40 ribu
- Zakat Fitrah Kabupaten Bekasi sebesar Rp 45 ribu
- Zakat Fitrah Kabupaten Bogor sebesar Rp 42 ribu
- Zakat Fitrah Kabupaten Ciamis sebesar Rp 40 ribu
- Zakat Fitrah Kabupaten Cianjur sebesar Rp 40 ribu atau Rp 55 ribu
- Zakat Fitrah Kabupaten Cirebon sebesar Rp 40 ribu
- Zakat Fitrah Kabupaten Garut sebesar Rp 41.250
- Zakat Fitrah Kabupaten Indramayu sebesar Rp 40 ribu
- Zakat Fitrah Kabupaten Karawang sebesar Rp 38.500
- Zakat Fitrah Kabupaten Kuningan sebesar Rp 40 ribu
- Zakat Fitrah Kabupaten Majalengka sebesar Rp 37.800
- Zakat Fitrah Kabupaten Pangandaran sebesar Rp 37.500
- Zakat Fitrah Kabupaten Purwakarta sebesar Rp 35.000
- Zakat Fitrah Kabupaten Subang sebesar Rp 42.000
- Zakat Fitrah Kabupaten Sukabumi sebesar Rp 45.000
- Zakat Fitrah Kabupaten Sumedang sebesar Rp 40 ribu
- Zakat Fitrah Kabupaten Tasikmalaya sebesar Rp 45.000
- Zakat Fitrah Kota Bandung sebesar Rp 40 ribu
- Zakat Fitrah Kota Banjar sebesar Rp 40 ribu
- Zakat Fitrah Kota Bogor sebesar Rp 45 ribu
- Zakat Fitrah Kota Bekasi sebesar Rp 45 ribu
- Zakat Fitrah Kota Cimahi sebesar Rp 40 ribu
- Zakat Fitrah Kota Cirebon sebesar Rp 45 ribu
- Zakat Fitrah Kota Depok sebesar Rp 45 ribu
- Zakat Fitrah Kota Sukabumi sebesar Rp 37.500
- Zakat Fitrah Kota Tasikmalaya sebesar Rp 45 ribu
3. Besaran Zakat Fitrah di Banten
Besaran Zakat Fitrah 2024 di Banten tertuang dalam surat edaran BAZNAS Banten nomor 006/SK-ZF/Baznas-BTN/II/2024 tentang besaran nilai zakat fitrah, fidyah, dan kifarat.
Inilah besaran zakat fitrah 2024 di Banten jika dibayar dengan uang:
- Zakat Fitrah 2024 Kabupaten Serang sebesar Rp 50.000
- Zakat Fitrah 2024 Kabupaten Pandeglang sebesar Rp 50.000
- Zakat Fitrah 2024 Kabupaten Lebak sebesar Rp 50.000
- Zakat Fitrah 2024 Kota Cilegon sebesar Rp 50.000
- Zakat Fitrah 2024 Kota Serang sebesar Rp 50.000
- Zakat Fitrah 2024 Kota Tangerang sebesar Rp 60.000
- Zakat Fitrah 2024 Kota Tangerang Selatan sebesar Rp 60.000
- Zakat Fitrah 2024 Kabupaten Tangerang sebesar Rp 60.000
4. Besaran Zakat Fitrah di Yogyakarta
Dikutip dari laman baznas.jogjakota.go.id, besaran zakat fitrah 2024 dengan menggunakan uang di Yogyakarta adalah Rp 45.000 per jiwa.
5. Besaran Zakat Fitrah di Semarang
Berdasarkan Fatwa MUI Kota Semarang Nomor: R-29/MUI-SMG/III/2024, besaran zakat fitrah 2024 di Semarang jika diuangkan senilai Rp 50 ribu per jiwa.