Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Ramadan

Syarat dan Tata Cara Melaksanakan Iktikaf di Bulan Ramadhan

Berikut syarat dan tata cara melaksanakan iktikaf di bulan Ramadhan. Terdapat beberapa syarat bagi orang yang akan beriktikaf

Penulis: Bangkit Nurullah
Editor: Sri Juliati
zoom-in Syarat dan Tata Cara Melaksanakan Iktikaf di Bulan Ramadhan
WARTAKOTA/Henry Lopulalan
Ilustrasi iktikaf - Syarat dan Tata Cara Melaksanakan Iktikaf di Bulan Ramadhan 

Sedangkan menurut al-Malikiyah iktikaf dilaksanakan dalam waktu minimal satu malam satu hari.

Dengan mempertimbangkan dua pendapat ini, Majelis Tarjih Muhammadiyah menyimpulkan bahwa iktikaf dapat dilaksanakan dalam beberapa waktu tertentu.

Misal dalam waktu 1 jam, 2 jam, 3 jam dan seterusnya, dan boleh juga dilaksanakan dalam waktu sehari semalam (24 jam).

Baca juga: 25 Tema Nuzulul Quran 2024, Bisa Jadi Referensi Kegiatan pada Malam 17 Ramadhan

Tempat iktikaf

Di dalam QS Al-Baqarah ayat 187 dijelaskan bahwa iktikaf dilaksanakan di masjid.

Di kalangan para ulama ada pebedaan pendapat tentang masjid yang dapat digunakan untuk pelaksanaan iktikaf, apakah masjid jami’ atau masjid lainnya.

Sebagian berpendapat bahwa masjid yang dapat dipakai untuk pelaksanaan iktikaf adalah masjid yang memiliki imam dan muadzin khusus, baik masjid tersebut digunakan untuk pelaksanaan shalat lima waktu atau tidak.

Hal ini sebagaimana dipegang oleh al-Hanafiyah (ulama Hanafi).

BERITA TERKAIT

Sedang pendapat yang lain mengatakan bahwa iktikaf hanya dapat dilaksanakan di masjid yang biasa dipakai untuk melaksanakan salat jemaah.

Pendapat ini dipegang oleh al-Hanabilah (ulama Hambali).

Menurut Majelis Tarjih Muhammadiyah, masjid yang dapat dipakai untuk melaksanakan iktikaf sangat diutamakan masjid jami atau masjid yang biasa digunakan untuk melaksanakan salat Jumat, dan tidak mengapa iktikaf dilaksanakan di masjid biasa.

(Tribunnews.com/Bangkit N)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas