Syarat dan Tata Cara Melaksanakan Iktikaf di Bulan Ramadhan
Berikut syarat dan tata cara melaksanakan iktikaf di bulan Ramadhan. Terdapat beberapa syarat bagi orang yang akan beriktikaf
Penulis: Bangkit Nurullah
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Berikut syarat dan tata cara melaksanakan iktikaf di bulan Ramadhan.
Iktikaf adalah aktivitas berdiam diri di masjid dalam satu tempo tertentu dengan melakukan amalan-amalan (ibadah-ibadah) tertentu untuk mengharapkan ridha Allah.
Dilansir laman resmi Muhammadiyah, iktikaf sangat dianjurkan dilaksanakan setiap waktu di bulan Ramadan, terutama pada 10 hari terakhir.
Sebagaimana dilakukan oleh Rasulullah SAW. “Dari Ibnu Umar r.a. (diriwayatkan bahwa) ia berkata: Rasulullah saw selalu beri‘tikaf pada sepuluh hari yang penghabisan di bulan Ramadan.” [Muttafaq ‘Alaih].
Syarat-syarat iktikaf
- Orang yang melaksanakan iktikaf beragama Islam
- Orang yang melaksanakan iktikaf sudah baligh, baik laki-laki maupun perempuan
- Iktikaf dilaksanakan di masjid, baik masjid jami’ maupun masjid biasa
- Orang yang akan melaksanakan iktikaf hendaklah memiliki niat iktikaf
- Orang yang beriktikaf tidak disyaratkan puasa. Artinya orang yang tidak berpuasa boleh melakukan iktikaf
Baca juga: Kapan Iktikaf Ramadhan 2024? Berikut Waktu, Durasi, dan Tempatnya
Tata cara iktikaf
1. Membaca Niat Itikaf
نويت الاعتكاف في هذا المسجد لله تعالى
Nawaitul i'tikafa fii haadzal masjidi lillahi ta'ala
Artinya: saya niat iktikaf di masjid ini karena Allah Ta’ala
2. Membaca dzikir.
3. Bersalawat kepada Nabi Muhammad SAW.
4. Membaca Al-Quran
5. Salat sunah
6. Sedikit makan, minum, dan tidur agar lebih
khusyuk.
7. Jaga kebersihan dan kesucian diri serta tempat iktikaf.
Baca juga: Doa Malam Lailatul Qadar dalam Arab, Latin Beserta Artinya, Sesuai Tuntunan Rasulullah SAW
Amalan-amalan saat iktikaf
- Melaksanakan shalat sunah, seperti shalat tahiyatul masjid, shalat lail dan lain-lain
- Membaca Alquran dan tadarus Alquran
- Berdzikir dan berdoa
- Membaca buku-buku agama
Durasi iktikaf
Terkait durasi iktikaf, di kalangan ulama berbeda pendapat.
Al-Hanafiyah berpendapat bahwa iktikaf dapat dilaksanakan pada waktu yang sebentar tapi tidak ditentukan batasan lamanya.