Hukum Lupa Membayar Zakat Fitrah padahal Sudah Puasa Ramadhan, Apakah Berdosa?
Apa hukumnya bila lupa membayar zakat fitrah padahal sudah puasa Ramadhan? Untuk menjawab itu semua, simak artikel berikut ini.
Penulis: Whiesa Daniswara
Editor: Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Zakat fitrah merupakan kewajiban yang harus ditunaikan oleh seorang muslim maupun muslimah setelah puasa Ramadhan.
Zakat fitrah dapat ditunaikan maksimal sebelum matahari terbit pada Hari Raya Idul Fitri.
Besaran yang harus dikeluarkan bagi orang yang ingin zakat fitrah adalah sebesar 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.
Namun, bagaimana hukumnya bila kita lupa atau sengaja tidak membayar zakat fitrah?
Mubalig Pakar Fiqih, Ustaz Tajul Muluk dalam program Tanya Ustaz di YouTube Tribunnews.com mengatakan, ada dua hal penting yang dapat dilakukan selama bulan Ramadhan.
Kedua hal tersebut, kata Tajul, adalah puasa dan zakat fitrah.
Saat ditanya apakah ada keterkaitan antara sahnya puasa Ramadhan dengan tidak membayar zakat fitrah, Ustaz Tajul mengatakan tidak ada.
"Sepanjang puasanya itu memenuhi syarat rukun kemudian menghindari hal-hal yang membatalkan puasa, puasanya tetap sah," kata Tajul.
Akan tetapi, kata Tajul, ketika seseorang meninggalkan zakat karena tidak mampu, maka ia tidak berdosa bila tidak menunaikan zakat fitrah.
"Tetapi sebaliknya, bila ia meninggalkan zakat karena sengaja dan mampu, maka dia berdosa," ucap Tajul.
Tajul mengatakan, orang yang sengaja meninggalkan zakat akan mendapatkan dosa besar.
Baca juga: 5 Waktu yang Tepat untuk Bayar Zakat Fitrah, Beserta Keutamaan Bayar Zakat Fitrah
Maka dari itu, ucap Tajul, orang tersebut harus segera meminta ampunan kepada Allah SWT.
"Zakat itu kewajiban, bahkan sebagaimana kita tahu, zakat itu salah satu rukun Islam."
"Maka bila ada orang yang meninggalkan zakat dan sengaja disertai dengan pengetahuannya dengan zakat itu bagian dari rukun Islam, maka dia dosa besar," ungkap Tajul.
Qadha Zakat
Mengutip laman Universitas Islam An Nur Lampung, para ulama mengatakan orang yang lupa membayar zakat fitrah tetap wajib mengeluarkannya meski sudah terlambat.
Setelah melakukan ampunan kepada Allah SWT, orang yang lupa membayar zakat harus menunaikan qadha zakat fitrah.
Qadha zakat fitrah berarti mengeluarkan zakat fitrah yang tertunggak sesuai dengan jumlah dan jenisnya.
Qadha zakat fitrah harus dilakukan secepat mungkin tanpa menunda-nunda lagi.
Hal ini karena semakin lama menunda, semakin besar dosa dan tanggungan yang harus dibayar.
Qadha zakat fitrah juga harus disertai dengan niat yang benar, yaitu untuk mengqadha zakat fitrah yang tertinggal dan bukan untuk sedekah biasa.
Baca juga: Niat Zakat Fitrah untuk Orang yang Diwakilkan, Berikut Besaran Zakat Fitrah 2024
Niat qadha zakat fitrah bisa diucapkan dalam hati atau lisan dengan kalimat seperti ini:
“Nawaitu an uqaddhiya zakata fithrati ‘an nafsi wa ‘ala ahli baiti li ‘ammi hadza lillahi ta’ala.”
Artinya: “Saya niat mengqadha zakat fitrah untuk diri saya sendiri dan keluarga saya untuk tahun ini karena kewajiban Allah Ta’ala.”
Perlu diketahui, qadha zakat fitrah harus diberikan kepada penerima zakat fitrah sesuai dengan syarat-syarat yang ditetapkan oleh syariat.
Zakat harus didistribusikan secara tepat kepada kelompok-kelompok tertentu yang terikat dalam istilah Asnaf Zakat.
Asnaf Zakat merujuk pada golongan atau kategori penerima Zakat di dalam Islam.
Baca juga: 6 Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri hingga Orang yang Diwakilkan, Lengkap dengan Latin
Dikutip dari Baznas Yogyakarta, berikut ini 8 golongan yang memiliki hak dalam menerima Zakat:
1. Fakir
Fakir adalah kadar kemampuan yang rendah dari seseorang baik dalam bentuk harta maupun kemampuan secara jasmani.
Ketidakmampuan ini mengakibatkan seseorang memiliki sangat sedikit harta benda atau bahkan tidak memilikinya sama sekali.
Umumnya, fakir digolongkan kepada orang yang tidak memiliki pekerjaan atau usaha
Fakir seringkali disamaartikan dengan miskin, padahal keduanya merujuk pada kondisi yang berbeda.
Dibandingkan dengan miskin, fakir merupakan golongan yang lebih membutuhkan pertolongan atau bantuan.
2. Miskin
Miskin adalah seseorang yang memiliki rezeki yang cukup untuk memenuhi kebutuhan akan tetapi masih kekurangan.
Umumnya, miskin digolongkan kepada orang yang memiliki pekerjaan atau usaha, namun gaji/pendapatannya tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasarnya.
Alasan ketidakcukupan ini biasanya dipengaruhi oleh gaji yang rendah namun memiliki beban finansial yang besar atau keterbatasan seseorang dalam bekerja di pekerjaan yang bergaji cukup.
Meskipun tak separah fakir namun kategori miskin adalah yang rentan untuk jatuh pada golongan fakir.
3. Amil
Orang-orang yang berpartisipasi dan mengurus proses terselenggaranya Zakat.
Amil juga merupakan pihak yang memiliki tanggung jawab atas harta yang diZakatkan, dan bertanggung jawab pada pembagian Zakat.
Tanggung jawab besar seorang amil adalah memberikan Zakat harus pada orang yang tepat dan benar-benar membutuhkannya.
4. Mualaf
Seseorang yang baru masuk Islam dan dimungkinkan mempunyai iman yang masih lemah.
Pemberian Zakat kepada para mualaf adalah untuk memantapkan hatinya dan meneguhkan keimanannya, untuk percaya bahwa ia telah menjadi bagian dari Islam dan bahwa Islam adalah agama yang indah, yang akan selalu menolong satu sama lain.
5. Riqab
Riqab adalah sebutan untuk hamba sahaya atau budak.
Istilah ini diperuntukkan bagi orang-orang di zaman dahulu yang dirinya dibeli oleh saudagar-saudagar kaya.
Tujuan pemberian Zakat kepada riqab adalah untuk memerdekakannya dari jeratan perbudakan.
Golongan ini mungkin saja sudah tidak relevan di zaman sekarang, karena praktik perbudakan sudah dihapuskan.
6. Gharim
Gharim adalah golongan orang yang terjerat utang dan tidak mampu membayarnya.
Latar belakang utang yang dilakukan oleh gharim ini, umumnya karena tidak mampu memenuhi kebutuhan dasarnya.
Dia terpaksa berhutang meskipun tidak sanggup membayarnya karena tidak cukupnya pendapatan atau bahkan tidak ada pendapatan.
7. Fisabilillah
Fisabilillah adalah orang-orang yang berjuang di jalan Allah dalam bentuk kegiatan seperti dakwah, jihad dan sebagainya.
Di zaman dulu, yang relevan dengan golongan ini adalah orang-orang yang menyebarkan ajaran agama Islam dan rela mati untuk berperang membela agama Allah.
Namun dalam konteks sekarang, fisabilillah adalah orang-orang yang memiliki kapabilitas dalam berdakwah baik di pengajian-pengajian atau pondok pesantren.
8. Ibnu Sabil
Ibnu Sabil adalah orang yang sedang dalam perjalanan untuk ketaatan kepada Allah dan kehabisan biaya.
Golongan ini adalah musafir yang bepergian untuk menempuh hal-hal baik, seperti mencari nafkah atau bepergian untuk berdakwah.
Golongan orang-orang ini berkemungkinan untuk kehabisan sumber daya yang dimiliki, sehingga akan sangat terbantu dengan bantuan berupa Zakat.
(Tribunnews.com/Whiesa)