Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Ramadan

Mau Libur Lebaran Naik Kereta Cepat Whoosh? Begini Aturan Bagasinya 

Menyambut musim libur lebaran, KCIC menerapkan ketentuan terkait jumlah dan jenis bagasi atau barang bawaan yang dapat dibawa oleh penumpang.

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Mau Libur Lebaran Naik Kereta Cepat Whoosh? Begini Aturan Bagasinya 
Tribunnews/JEPRIMA
Kereta Cepat Whoosh saat berangkat menuju Bandung dari Stasiun Halim Kereta Cepat Jakarta Bandung (KCJB), Jakarta Timur, Selasa (17/10/23). PT KCIC memberikan tiket promo kelas premium ekonomi seharga Rp 150 ribu untuk keberangkatan 18 Oktober hingga 30 November 2023. Penjualan tiket melalui aplikasi Whoosh Kereta Cepat, Access KAI, Livin by Mandiri, BRImo dan BNI Mobile Banking. Tribunnews/Jeprima 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W Nugraha 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menyambut musim libur lebaran, KCIC menerapkan ketentuan terkait jumlah dan jenis bagasi atau barang bawaan yang dapat dibawa oleh penumpang. 

Dalam aturannya setiap penumpang hanya dapat membawa bagasi sebanyak 3 barang dengan dimensi maksimal yaitu 100cm x 30cm x 40cm dengan berat total maksimum 20kg. 

Adapun 3 barang tersebut dapat berupa 2 koper atau dus dan 1 ransel atas tas tangan.

"Kebijakan tersebut dilakukan untuk memastikan keselamatan perjalanan serta menjaga kenyamanan seluruh penumpang Whoosh," kata Corporate Secretary PT KCIC Eva Chairunisa, Selasa, (2/4/2024).

Pengaturan tersebut dikatakan Eva dilakukan untuk memastikan penumpang dapat tetap bergerak secara nyaman dan leluasa saat berpindah dari ruang tunggu, ke xray, hingga ke kereta Whoosh

KCIC kata Eva juga berupaya memastikan seluruh penumpang mendapatkan kenyamanan yang sama saat membawa barang.

Berita Rekomendasi

"Selama masa sosialisasi, penumpang yang kedapatan membawa barang tidak sesuai ketentuan akan diberikan edukasi dan imbauan terkait ketentuan barang bawaan tersebut," terangnya.

Berikut daftar pengecualian bagi beberapa barang yang dimensinya melebihi aturan: 

  • Alat olahraga berupa alat golf dan pancing yang disimpan di dalam tas.
  • Alat transportasi pribadi berupa sepeda lipat, skuter lipat, dan sepeda biasa dalam keadaan tidak utuh yang diberikan penutup.
  • Alat musik yang diperbolehkan yaitu yang dapat dijinjing dan dibungkus.
  • Alat bantu jalan berupa kursi roda manual, tongkat jalan, dan kereta bayi.
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas