Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Ramadan

8 Golongan yang Berhak Menerima Zakat Fitrah, Ini Daftarnya

Berikut 8 golongan yang berhak menerima zakat fitrah. Ada Orang-Orang Fakir (al-Fuqara’), Orang-Orang Miskin, Amil

Penulis: Bangkit Nurullah
Editor: Nuryanti
zoom-in 8 Golongan yang Berhak Menerima Zakat Fitrah, Ini Daftarnya
freepik/jcomp
Daftar 8 Golongan yang Berhak Menerima Zakat Fitrah, Siapa Saja? 

TRIBUNNEWS.COM - Zakat fitrah wajib ditunaikan dengan syarat beragama Islam, hidup pada saat bulan Ramadhan, dan memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri.

Besarannya adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.

Adapun fungsi dari zakat fitrah yaitu untuk mensucikan diri setelah menunaikan ibadah di bulan Ramadhan.

Selain itu, zakat fitrah juga dapat dimaknai sebagai bentuk kepedulian terhadap orang yang kurang mampu, membagi rasa kebahagiaan dan kemenangan di hari raya yang dapat dirasakan semuanya termasuk masyarakat miskin yang serba kekurangan.

Zakat fitrah tersebut diberikan kepada para penerima zakat atau mustahik.

Melansir laman resmi Muhammadiyah, terdapat 8 golongan yang berhak menerima zakat sebagai berikut:

1. Orang-Orang Fakir (al-Fuqara’)

BERITA REKOMENDASI

Al-Fuqara’ adalah orang-orang yang tidak memiliki kekayaan dan penghasilan atau orang melarat yang tidak dapat memenuhi kebutuhan-kebutuhan primer/dasar seperti pangan, sandang, papan, kesehatan dan pendidikan.

Misalnya, Lansia yang tidak memiliki kekayaan dan penghasilan, orang yang kehilangan harta benda karena bencana, orang yang tidak memiliki biaya pendidikan dasar 9 tahun, dan lain-lain.

2. Orang-Orang Miskin (al-Masakin)

Orang-orang miskin memiliki masalah ekonomi yang lebih ringan daripada orang-orang fakir, tetapi lebih berat dibandingkan dengan penyandang masalah ekonomi lain seperti memiliki utang.

Baca juga: Mencari Malam Lailatul Qadar? Ini Jadwal Malam Ganjil 10 Hari Terakhir Ramadhan

Karenanya, orang miskin yang berhak menerima zakat adalah orang yang memiliki kekayaan, pekerjaan, usaha atau penghasilan yang tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan dasar.

Misalnya, orang yang kekurangan modal untuk usaha, orang yang menderita sakit dan tidak memiliki kemampuan berobat, dan lain-lain.

3. Pengelola Zakat/Amil (al-‘Amilin ‘alaiha)

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
berita POPULER
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas