Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Ramadan

8 Golongan yang Berhak Menerima Zakat Fitrah, Ini Daftarnya

Berikut 8 golongan yang berhak menerima zakat fitrah. Ada Orang-Orang Fakir (al-Fuqara’), Orang-Orang Miskin, Amil

Penulis: Bangkit Nurullah
Editor: Nuryanti
zoom-in 8 Golongan yang Berhak Menerima Zakat Fitrah, Ini Daftarnya
freepik/jcomp
Daftar 8 Golongan yang Berhak Menerima Zakat Fitrah, Siapa Saja? 

Ibnu sabil adalah orang yang tidak memiliki bekal (biaya tiket dan atau biaya hidup) untuk mengadakan dan meneruskan perjalanan (perantauan) untuk keperluan yang baik.

Ibnu sabil dalam pengertian ini dapat diberi bagian zakat dengan kriteria yang relevan sekarang seperti bantuan mahasiswa yang kekurangan biaya di perantauan di mana dia menempuh pendidikan tinggi.

Bantuan peserta pendidikan khusus yang kekurangan biaya di perantauan di mana dia mengikuti pendidikan khusus, orang yang kehabisan bekal di perjalanan, pemulangan TKI yang terlantar di luar negeri, dan lain-lain.

Baca juga: Apa Hukum Melihat Kemaluan Istri saat Puasa Ramadhan? Begini Penjelasan Buya Yahya




7. Riqab

Riqab adalah orang-orang yang menjadi korban dari penerapan sistem sosial yang menindas dan konflik sosial dan orang yang mengalami eksploitasi secara seksual dan ekonomi di luar batas kemanusiaan.

Riqab dalam pengertian tersebut berhak mendapatkan bagian zakat dengan kriteria yang relevan sekarang adalah buruh migran yang mengalami eksploitasi, korban trafficking, pengungsi korban konflik sosial, kerusuhan dan pengusiran (pengungsi Wamena dll), pengungsi konflik politik (pengungsi Suriah dll), dan lain-lain.

8. Sabilillah

BERITA TERKAIT

Sabilillah adalah jihad untuk mewujudkan kemaslahatan umum dan untuk menjadi unggul dalam mencapai tujuan risalah Islam yaitu mewujudkan hidup baik (hayah thayyibah) dengan indikator-indikator: sejahtera, damai, dan bahagia.

Bagian zakat untuk Sabilillah dapat diberikan dengan kriteria yang relevan sekarang seperti pembangunan prasarana dan sarana (jalan, gedung, pengadaan peralatan dll), pengembangan sumber daya manusia (warga, guru, dosen, mubaligh/dai), dan lain-lain.

(Tribunnews.com/Bangkit N)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas