Cara Bayar Zakat Fitrah Online Melalui Laman BAZNAS, Bisa Bayar Lebih dari 1 Orang
Simak cara bayar zakat fitrah online melalui Laman BAZNAS. Anda bisa membayar lebih dari satu orang. Berikut ini 8 golongan penerima zakat.
Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Pravitri Retno W
![Cara Bayar Zakat Fitrah Online Melalui Laman BAZNAS, Bisa Bayar Lebih dari 1 Orang](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/ilustrasi-zakat-fitrah-2589.jpg)
Inilah, zakat digunakan untuk membayar atau menebus para budak agar mereka dimerdekakan.
Orang-orang yang memerdekakan budak juga berhak menerima zakat.
6. Gharim
Gharim adalah orang yang memiliki hutang, yang dapat menerima zakat.
Namun, orang-orang yang berhutang untuk kepentingan maksiat seperti judi dan berhutang demi memulai bisnis lalu bangkrut, hak mereka untuk mendapat zakat akan gugur.
7. Orang-orang Fi Sabilillah
Fi sabilillah adalah segala sesuatu yang bertujuan untuk kepentingan di jalan Allah.
Misal, pengembang pendidikan, dakwah, kesehatan, panti asuhan, madrasah diniyah dan masih banyak lagi.
8. Ibnu Sabil
Ibnu Sabil disebut juga musaffir atau orang-orang yang sedang melakukan perjalanan jauh.
Golongan Ibnu Sabil termasuk pekerja dan pelajar di tanah perantauan.
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)
Artikel lain terkait Zakat Fitrah
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.