Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Ramadan

Kapan Waktu Terakhir Bayar Zakat Fitrah di Ramadhan 1445 H/2024, Simak Doa Bagi Penerima Zakat

Kapan waktu terakhir untuk membayar zakat fitrah di Ramadhan 1445 H/2024? Simak dalam artikel berikut ini

Penulis: garudea prabawati
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in Kapan Waktu Terakhir Bayar Zakat Fitrah di Ramadhan 1445 H/2024, Simak Doa Bagi Penerima Zakat
muhammadiyah.or.id
ILUSRASI zakat fitrah - Kapan waktu terakhir untuk membayar zakat fitrah di Ramadhan 1445 H/2024? Simak dalam artikel berikut ini 

TRIBUNNEWS.COM - Kapan waktu terakhir untuk membayar zakat fitrah di Ramadhan 1445 H/2024?

Simak penjelasannya di bawah ini, lengkap dengan penjelasan keutamaan serta bacaan niatnya.

Diketahui sifat wajib yang melekat dalam ibadah menunaikan zakat fitrah didasarkan pada hadist Rasulullah SAW:

فَرَضَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعاً مِنْ تَمَرٍ، أوْصَاعاً مِنْ شَعِيْرٍ، عَلَى الْعَبْدِ وَالْحُرِّ، وَالذَّكَرِ وَالأُنْثَى، وَالصَّغِيْرِ وَالْكَبِيْرِ مِنَ الْمُسْلِمِيْنَ، وَأمَرَ بِهَا أنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوْجِ الناَّسِ إلى الصَّلَاةِ‎

Artinya:

“Rasulullah SAW telah mewajibkan zakat fitrah sebanyak satu sha’ kurma atau gandum atas orang muslim baik budak dan orang biasa, laki-laki dan wanita, anak-anak dan orang dewasa, beliau memberitahukan membayar zakat fitrah sebelum berangkat (ke masjid) ‘Idul Fitri” (HR Bukhari dan Muslim).

Adapun soal kapan mulai dan akhir pembayaran, para ulama memiliki perbedaan pendapat, simak penjelasan di bawah ini, dikutip dari baznas.jogjakota.go.id

1. Hanafiyah

Berita Rekomendasi

Tidak ada batas awal dan batas akhir.

Boleh dibayarkan sebelum hari raya (1 Syawal), bahkan sebelum masuk Ramadhan.

Juga tetap harus membayar zakat fitrah ini meski terlambat sampai lewat tanggal 1 Syawal.

Baca juga: Cara Bayar Zakat Fitrah dengan Uang secara Online

2. Malikiyah

Sejak 2 hari sebelum hari raya sampai paling lambat terbenamnya matahari tanggal 1 Syawal.


Namun, jika sampai lewat batas akhir belum mengeluarkan zakatnya, ia tetap berkewajiban membayarnya.

Dengan catatan, jika ia mampu (karena telah memenuhi syarat wajib) tapi mengakhirkannya sampai lewat hari raya, maka ia berdosa.

3. Syafi'iyah
Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas