Apakah Menangis Membatalkan Puasa Ramadan? Ini Hukumnya
Banyak yang mengira menangis bisa membatalkan puasa. Berikut penjelasan hukum Islam dari BAZNAS.
Penulis:
Widya Lisfianti
Editor:
Bobby Wiratama
Ringkasan Berita:
- Menangis tidak membatalkan puasa karena bukan memasukkan sesuatu ke dalam jauf.
- Mata tidak termasuk rongga yang terhubung ke tenggorokan.
- Puasa batal jika air mata sengaja tertelan.
TRIBUNNEWS.COM - Pertanyaan mengenai apakah menangis membatalkan puasa masih sering muncul di tengah masyarakat.
Sebagian orang bahkan sejak kecil sudah mendengar anggapan bahwa terlalu banyak menangis saat puasa bisa membuat ibadah menjadi batal.
Namun, bagaimana sebenarnya pandangan Islam tentang hal ini?
Penjelasan mengenai persoalan tersebut disampaikan oleh Humas BAZNAS.
Dalam kajian fikih disebutkan bahwa menangis tidak membatalkan puasa.
Alasannya, menangis bukan termasuk aktivitas memasukkan sesuatu ke dalam rongga tubuh bagian dalam atau yang dikenal dengan istilah jauf.
Dalam sebuah hadis riwayat Muslim disebutkan bahwa Abu Bakar As Shiddiq sering menangis ketika sholat atau membaca Alquran.
Meskipun tidak dijelaskan secara khusus apakah beliau pernah menangis saat berpuasa, tidak tertutup kemungkinan hal tersebut pernah terjadi.
Namun, tidak ada riwayat yang menyatakan bahwa tangisan membatalkan puasa.
Penjelasan lebih rinci dapat ditemukan dalam kitab Rawdah at-Thalibin karya Imam an-Nawawi.
Dalam kitab tersebut dijelaskan bahwa mata tidak termasuk bagian dalam tubuh (jauf) dan tidak memiliki jalur langsung menuju tenggorokan.
Baca juga: Apakah Menelan Ludah Membatalkan Puasa Ramadan? Ini Hukumnya
Karena itu, sesuatu yang masuk melalui mata tidak otomatis membatalkan puasa.
Intinya adalah sebagai berikut:
- Menangis tidak membatalkan puasa karena air mata keluar dari tubuh, bukan masuk.
- Mata bukan bagian dari jauf dan tidak terhubung langsung ke tenggorokan.
- Puasa dapat batal jika air mata tercampur air liur lalu sengaja ditelan.
Artinya, jika seseorang menangis dan air matanya mengalir, puasanya tetap sah.
Namun, apabila air mata tersebut masuk ke mulut, bercampur dengan air liur, lalu sengaja ditelan, maka hal itu bisa membatalkan puasa karena termasuk memasukkan sesuatu ke dalam tenggorokan.
Beberapa ulama juga menyampaikan pendapat serupa.
Pendakwah Husein Ja’far Al Hadar dalam salah satu kontennya menjelaskan bahwa yang membatalkan puasa adalah masuknya makanan atau minuman ke dalam tubuh melalui lubang yang semestinya, bukan air mata yang keluar dari mata.
Dengan demikian, anggapan umum bahwa menangis dapat membatalkan puasa tidak tepat.
Selama air mata tidak sengaja ditelan, puasa tetap sah.
Meski begitu, umat Muslim dianjurkan menjalankan puasa dengan penuh ketenangan, memperbanyak ibadah, dan menjaga emosi agar ibadah tetap khusyuk dan bermakna.
(Tribunnews.com/Widya)
Baca tanpa iklan
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.