Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Nadiem Makarim Ungkap Momen Haru Bertemu Anak Usai Jadi Tahanan Rumah

Nadiem mengaku, perasaan senang dan sedih bercampur-aduk saat momen kembali ke rumah dan bertemu anak-anaknya.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Nadiem Makarim Ungkap Momen Haru Bertemu Anak Usai Jadi Tahanan Rumah
Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
SIDANG CHROMEBOOK - Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim, jelang sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/5/2026). 

Ringkasan Berita:
  • Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim mengungkapkan perasaannya kembali ke rumah setelah permohonan pengalihan tatus penahanannya dikabulkan majelis hakim.
  • Nadiem mengaku, perasaan senang dan sedih bercampur-aduk saat momen kembali ke rumah dan bertemu anak-anaknya.
  • Nadiem mengaku, dia sempat tak sanggup melangkah keluar dari lift rumahnya karena perasaan takut yang dirasakannya.


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim mengungkapkan perasaannya kembali ke rumah setelah permohonan pengalihan tatus penahanannya dikabulkan majelis hakim.

Untuk diketahui, sebelum menjadi tahanan rumah, Nadiem sempat menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejari Jaksel.

Baca juga: Usai Ibrahim Arief Divonis 4 Tahun, Giliran Nadiem Makarim Jalani Sidang Tuntutan Kasus Chromebook

Nadiem mengaku, perasaan senang dan sedih bercampur-aduk saat momen kembali ke rumah dan bertemu anak-anaknya.

Saat menjawab pertanyaan wartawan, Nadiem tampak tersenyum dengan kedua bola matanya berkaca-kaca.

Baca juga: Kasus Chromebook, Pengamat Sebut Tim Khusus Nadiem Makarim Menyalahi Aturan Administrasi

Ia mengungkapkan, momen kepulangannya ke rumah setelah beberapa bulan mendekam di penjara diwarnai air mata.

"Saya enggak bisa menjelaskan ya rasanya seperti apa untuk bisa datang ke rumah saya sendiri, ketemu dengan anak-anak saya," kata Nadiem, kepada Tribunnews.com jelang sidang tuntutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/5/2026).

Rekomendasi Untuk Anda

"Teman-teman enggak pernah merasakan seperti apa kembali ke rumah. Itu perasaan yang sedih dan senang bercampur. Itu hal yang enggak bisa saya jelaskan lah bagaimana perasaannya. Ya udah jelas banyak air mata," tambahnya.

Bahkan, Nadiem mengaku, dia sempat tak sanggup melangkah keluar dari lift rumahnya karena perasaan takut yang dirasakannya.

"Sulit keluar lift ke rumah saya pun saya ketahan di lift takut untuk masuk balik ke dalan rumah. Tapi akhirnya saya melangkah dan masuk," ungkap Nadiem.

Baca juga: Ibam Eks Konsultan Nadiem Sebut Dissenting Opinion 2 Hakim dalam Putusan Chromebook Sangat Powerfull

Hakim Kabulkan Status Tahanan Rumah

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta mengabulkan permohonan pengalihan status tahanan terdakwa eks Mendikbudristek Nadiem Makarim menjadi tahanan rumah.

Hal itu disampaikan hakim ketua majelis Purwanto S Abdullah dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (11/5/2026).

“Mengabulkan permohonan penasihat hukum terdakwa untuk mengalihkan jenis penahanan terdakwa,” kata Purwanto, dalam persidangan, Senin.

Majelis hakim kemudian menetapkan pengalihan penahanan Nadiem dari Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, menjadi tahanan rumah di kediamannya di kawasan Dharmawangsa, Jakarta Selatan.

“Mengalihkan jenis penahanan terdakwa Nadiem Anwar Makarim dari penahanan Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menjadi penahanan rumah di tempat kediaman terdakwa,” ucap hakim.

Adapun dalam penetapannya, majelis hakim memberlakukan sejumlah syarat terhadap Nadiem selama menjadi tahanan rumah.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas