Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Apakah Tetes Mata Membatalkan Puasa? Simak Penjelasan Lengkap dan Dalilnya

Apakah masuknya cairan ke mata dapat dikategorikan sebagai 'makan dan minum' yang membatalkan puasa?

Penulis: Bobby W
Editor: Suci BangunDS

Ringkasan Berita:
  • Memasuki bulan Ramadhan, muncul pertanyaan mengenai hal-hal yang dapat membatalkan puasa.
  • Dalam Mazhab Syafi'i, penggunaan tetes mata dianggap tidak membatalkan puasa.
  • Secara ilmiah, penggunaan tetes mata juga tidak memiliki kaitan dengan proses pencernaan.

 

TRIBUNNEWS.COM – Memasuki bulan suci Ramadhan, berbagai pertanyaan mengenai hal-hal yang dapat membatalkan puasa sering kali muncul di benak umat Muslim.

Salah satu pertanyaan yang paling umum adalah mengenai penggunaan obat tetes mata.

Apakah masuknya cairan ke mata dapat dikategorikan sebagai "makan dan minum" yang membatalkan puasa?

Secara ringkas, Berikut adalah rincian penjelasan beserta sumber-sumber sahih yang mendasarinya:

1. Pandangan Ulama Syafi'iyah (Mazhab Syafi'i)

Dalam Mazhab Syafi'i, yang banyak dianut di Indonesia, kriteria utama sesuatu membatalkan puasa adalah masuknya benda ('ain) ke dalam lubang tubuh yang terbuka (manfadz maftuh).

Rekomendasi Untuk Anda

Adapun lubang tubuh yang dimaksud adalah mulut, hidung, dan telinga hingga sampai ke rongga dalam (jauf).

Mata sendiri tidak dianggap sebagai lubang terbuka yang memiliki jalur langsung ke lambung.

Oleh karena itu, tetes mata dianggap tidak membatalkan puasa.

Hal ini dijelaskan dalam kitab Fathul Qarib:

"Dan yang tidak membatalkan puasa adalah bercelak, meskipun rasa celak tersebut ditemukan di tenggorokan."

Logikanya, jika bercelak saja diperbolehkan meski terkadang ada sisa zat yang terasa di tenggorokan, maka tetes mata memiliki hukum yang serupa.

Baca juga: Apakah Muntah Membatalkan Puasa Ramadan? Ini Hukumnya

2. Keputusan Majma’ Al-Fiqh Al-Islami (Lembaga Fiqh Internasional)

Majma’ Al-Fiqh Al-Islami di bawah Organisasi Kerja Sama Islam (OKI), dalam keputusannya Nomor 93 (1/10) mengenai hal-hal yang tidak membatalkan puasa dalam bidang medis, secara tegas menyebutkan:

"Tetes mata, tetes telinga, atau pembersihan telinga, tetes hidung atau semprotan hidung, selama tidak ada cairan yang tertelan hingga sampai ke lambung, maka tidak membatalkan puasa."

Ilustrasi obat tetes mata
TETES MATA - Ilustrasi obat tetes mata.  Berikut penjelasan mengenai masuknya cairan ke mata dapat dikategorikan sebagai 'makan dan minum' yang membatalkan puasa? (Freepik)

3. Fatwa Syekh Bin Baz dan Syekh Utsaimin

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Terkini
Atas