Hukum Pamer Foto Makanan dan Bukber Saat Ramadan, Bolehkah dalam Islam?
Hukum pamer foto makanan atau kegiatan bukber dalam pandangan Islam? Berikut penjelasan dari Dosen Ilmu Hukum Fakultas Syariah UIN Surakarta.
Penulis:
Lanny Latifah
Editor:
Garudea Prabawati
Ringkasan Berita:
- Hukum pamer foto makanan atau bukber dalam Islam bergantung pada niat pembuatnya.
- Jika disertai riya atau kesombongan, perbuatan tersebut tidak dibenarkan.
- Orang yang melihat dianjurkan untuk tetap husnuzan dan tidak mudah menghakimi.
TRIBUNNEWS.COM - Bulan Ramadan identik dengan momen kebersamaan, termasuk tradisi buka puasa bersama atau bukber.
Di era media sosial, tidak sedikit orang yang membagikan foto makanan, suasana restoran, hingga potret kebersamaan bersama teman dan keluarga.
Lantas, bagaimana hukum pamer foto makanan atau kegiatan bukber dalam pandangan Islam?
Pamer atau flexing, baik itu makanan, tas, maupun barang lainnya di media sosial, pada dasarnya tidak diperkenankan jika dilakukan dengan niat yang keliru.
Bahkan di luar bulan puasa pun, sikap pamer dengan tujuan menyombongkan diri tidak dibenarkan dalam Islam.
Dosen Ilmu Hukum Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta, Suciyani, menyebut bahwa dalam kaidah Islam dikenal prinsip “Innamal a’malu binniat”, yang berarti setiap perbuatan tergantung pada niatnya.
Artinya, suatu tindakan akan dinilai berdasarkan tujuan di baliknya.
Karena itu, persoalan ini kembali pada tanggung jawab pribadi orang yang membuat konten, bukan pada orang lain yang melihatnya.
"Ketika seseorang itu membuat konten terkait dia buka puasanya misalnya di hotel yang mewah, makanannya mahal-mahal, itu dikembalikan lagi kepada niat dari seseorang tersebut," jelas Suciyani, dikutip dari Tayangan YouTube Oase Tribunnews.com pada Jumat (20/2/2026).
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam juga menjelaskan bahwa Allah Subhanahu wa Ta’ala melarang perbuatan yang mengandung unsur kesombongan, penghinaan, atau niat merendahkan orang lain.
Perbuatan seperti itu jelas tidak diperkenankan.
Baca juga: Hukum Ghibah atau Bergosip saat Puasa, Apakah Mengurangi Pahala Puasa?
Menurut Imam Qurtubi dalam tafsirnya juga menerangkan bahwa seseorang tidak boleh bersikap angkuh, termasuk dengan memalingkan pandangan dari orang lain karena merasa lebih tinggi atau lebih baik.
Dengan demikian, semuanya kembali pada niat.
"Kita sebagai orang yang melihat hal itu maka diwajibkan untuk husnuzan atau berprasangka baik," ujar Suciyani.
Baca tanpa iklan