Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Hukum Pamer Foto Makanan dan Bukber Saat Ramadan, Bolehkah dalam Islam?

Hukum pamer foto makanan atau kegiatan bukber dalam pandangan Islam? Berikut penjelasan dari Dosen Ilmu Hukum Fakultas Syariah UIN Surakarta.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Lanny Latifah

Artinya, sebagai orang yang melihat unggahan tersebut, dianjurkan untuk berprasangka baik.

"Kita tidak boleh langsung menilai atau menghakimi seseorang hanya dari konten atau flexing yang ditampilkan, karena kita tidak mengetahui niat sebenarnya dari orang yang membuatnya," pungkasnya.

Hukum pamer foto makanan atau kegiatan bukber pada dasarnya kembali pada niat masing-masing.

Jika dilakukan tanpa unsur kesombongan, riya, atau niat merendahkan orang lain, maka tidak dilarang.

Namun, jika bertujuan untuk pamer atau mencari pujian, hal tersebut tidak dibenarkan dalam Islam.

Di sisi lain, sebagai orang yang melihat, kita dianjurkan untuk tetap husnuzan dan tidak mudah menghakimi karena hanya Allah yang mengetahui niat seseorang.

(Tribunnews.com/Latifah)

Rekomendasi Untuk Anda
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Terkini
Atas